Bulan ini, Novel Baswedan kembali bekerja di KPK
Merdeka.com - Bulan ini, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan kembali bertugas di lembaga antirasuah setelah pengobatan usai insiden disiram air keras. Novel kembali di posisi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) di Direktorat Penyidikan.
"Kalau tidak ada perubahan rekomendasi dari dokter, maka izin untuk istirahat sakit itu diberikan satu bulan sampai 18 Mei ini. Setelah itu kalau bisa kembali bekerja tentu kembali ke Direktorat Penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/5).
Sebelum aktif bekerja, Febri mengatakan Novel akan menghadiri musyawarah umum anggota Wadah Pegawai (WP) KPK pada hari ini. Masa tugas Novel sebagai Ketua WP KPK periode 2016-2018 telah usai.
Sebelumnya, Febri menyatakan kondisi mata kiri terus membaik. Saat ini, Novel masih harus menjalani rawat jalan di rumahnya.
"Hasil pemeriksaan mata kiri menunjukkan perkembangan yang bagus dan membaik. Sementara mata kanan, kondisi masih sama dan belum begitu baik. Namun, diharapkan kondisinya stabil," ucap Febri Senin, 30 April 2018.
Menurut dia, saat ini penglihatan Novel Baswedan dibantu menggunakan kacamata. Untuk sementara, kata Febri, mata kiri telah bisa membaca buku dalam jarak dan ukuran huruf yang wajar.
"Dokter memberi surat keterangan agar Novel istirahat sebulan. Nanti akan dilihat perkembangannya, apakah masih membutuhkan istirahat atau sudah dapat melakukan kegiatan sehari-hari seperti bekerja sebagai penyidik di KPK," jelasnya.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDiketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya