Buku 'Presiden Solusi' Soroti Langkah Prabowo Perkuat Integritas Penegakan Hukum
Pria yang akrab disapa Yuza itu menilai praktik kriminalisasi dapat menghambat lahirnya talenta-talenta terbaik yang dibutuhkan negara.
Buku Presiden Solusi mengungkap sejumlah langkah yang ditempuh Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat integritas penegakan hukum sekaligus mencegah praktik kriminalisasi dalam proses hukum di Indonesia.
Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, mengatakan Presiden Prabowo secara konsisten menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil tanpa unsur kriminalisasi.
"Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden selalu mengatakan tidak boleh ada kriminalisasi dalam proses hukum kita," kata Dirgayuza Setiawan dalam peluncuran buku Presiden Solusi di Jakarta, Senin (8/6).
Pria yang akrab disapa Yuza itu menilai praktik kriminalisasi dapat menghambat lahirnya talenta-talenta terbaik yang dibutuhkan negara.
"Kriminalisasi ini sangat menunda kita dalam mencari talenta-talenta terbaik untuk bisa bekerja dengan tenang, untuk bisa masuk ke institusi-institusi negara, dan untuk negara kita bisa maju," imbuhnya.
Dalam buku tersebut dijelaskan sejumlah kebijakan yang diambil Presiden terkait penegakan hukum. Salah satunya adalah pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Juli 2025 yang disebut sebagai bagian dari upaya memastikan proses yudikatif berjalan dengan baik.
Selain itu, Presiden juga memberikan rehabilitasi dan amnesti kepada dua guru SMAN Masamba di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muiz dan Rasnal. Keduanya sebelumnya terjerat proses hukum setelah berinisiatif mengumpulkan iuran untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
Yuza, yang menjadi salah satu penulis buku Presiden Solusi bersama Kepala Badan Komunikasi RI M. Qodari dan Asisten Khusus Presiden Bidang Analisis Data Strategis Agung Gumilar Saputra, mengatakan Presiden selalu mempertimbangkan berbagai fakta dan masukan sebelum mengambil keputusan.
"Setelah mempertimbangkan berbagai fakta-fakta, mendengarkan dari berbagai pihak, beliau membuat beberapa keputusan, ada yang dibutuhkan amnesti, ada yang dibutuhkan rehabilitasi, dan ada yang dibutuhkan abolisi," kata Yuza.
Pembenahan Struktural
Selain mengambil langkah pada kasus-kasus tertentu, Presiden juga melakukan pembenahan secara struktural untuk memperkuat integritas aparat penegak hukum, khususnya hakim.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen bagi hakim pada tingkat terendah. Kebijakan tersebut dilakukan setelah gaji hakim tidak mengalami kenaikan selama 18 tahun dan dinilai berpotensi memicu praktik gratifikasi.
Pemerintah juga menyiapkan 8.900 rumah dinas bagi hakim yang bertugas di berbagai daerah guna mendukung independensi dan integritas dalam menjalankan tugas peradilan.
"Secara sistemik, beliau mencoba untuk membaiki supaya ke depannya kasus-kasus kriminalisasi bisa kita tekan seminimal mungkin," tutup Yuza.