Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukti tak otentik, pengacara Setnov minta proses di MKD dihentikan

Bukti tak otentik, pengacara Setnov minta proses di MKD dihentikan Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya mengkritisi beberapa celah dari proses persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Firman menegaskan bahwa dalam rekaman yang diputar semalam, tak ada bukti bahwa Setnov catut nama Presiden Jokowi untuk memalak PT Freeport.

"Dalam transkip yang semalam diperdengarkan di MKD tidak ada yang menunjukkan bahwa secara tegas Pak Setya Novanto mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden meminta saham," kata Firman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12).

Selain itu menurut Firman, rekaman yang diputar dan diberikan pada MKD bukan rekaman asli. Selain menganggap bahwa proses merekam tanpa izin itu ilegal, Firman menegaskan bahwa rekaman tersebut tak punya nilai hukum yang kuat.

"Nah hal ini tentu menunjukkan sebenarnya dokumen bukti tersebut itu bias secara pembuktian subtansi orisinilitas juga bermasalah, karena MKD sudah menyatakan secara terbuka ini soft copy, karena di manapun soft copy itu tidak menjadi sebuah bukti apalagi kalau mengalami sebuah proses identifikasi," tuturnya.

Firman juga mengkritik terkait soft copy barang bukti berupa rekaman yang sengaja dipotong-potong. Dia menuding bahwa pemotongan itu sengaja untuk memojokkan Setnov.

"Potongan-potongan yang menunjukkan ada perbedaan bahwa transkip dengan rekaman kami duga ini bagian dari upaya menyudutkan Pak Setya Novanto. Sehingga hemat kami bukti ini tidak layak, secara prosedur formal pun mau pun secara kualitas originalitas, relevansi, akurasi jauh dari apa yang dituduhkan di dalam pengaduan oleh Pak Sudirman Said," ujarnya.

Firman menuding pula bahwa pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said tidak sah secara hukum. Firman mengancam balik Sudirman dengan undang-undang ITE. Maka dari itu dia berharap proses adili Setnov di MKD harus segera dihentikan.

"Pak Setya Novanto menghormati proses hukum yang ada dan pasal 11 UU ITE bisa disetujui oleh MKD kalau sepertinya alat bukti tidak layak, validitasnya, validasinya otentikasinya, relevansinya maka bisa saja MKD tidak perlu melanjutkan karena pembuktian hasil sadapan rekaman jauh, bisa daya rusaknya ketimbang subtansi dan kebenarannya dan MKD sebenarnya bisa menentukan sikap kepada Pasal 11 karena bukti dan aduan ini meragukan secara hukum," pungkasnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Ketua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan

Ketua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan

Bamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.

Baca Selengkapnya
TNI Sergap dan Duduki Markas KKB di Maybrat, Sita Amunisi hingga Busur dan Anak Panah

TNI Sergap dan Duduki Markas KKB di Maybrat, Sita Amunisi hingga Busur dan Anak Panah

TNI masih berada di dalam hutan sampai saat ini untuk melaksanakan eksfiltrasi (proses pemindahan personel).

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?

2 Prajurit TNI Datangi Gedung Merah Putih KPK, Ada Apa?

"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya