Bukit Asam Bersinergi dengan Bidang Datun Kejagung Tanggulangi Permasalahan Hukum
Merdeka.com - PT Bukit Asam Tbk dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani perpanjangan Kesepakatan Bersama mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan Bersama sebelumnya telah ditandatangani pada tanggal 8 September 2015 dan berakhir 8 September 2017. Sehingga Penandatanganan perpanjangan kesepakatan Bersama ini baru dapat dilaksanakan antara Direktur Utama Bukit Asam, Arviyan Arifin dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Loeke Larasati A, Jakarta, Rabu (8/5).
Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara, Bukit Asam berkomitmen untuk menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta terus berkomitmen menjalankan visi perusahaan untuk terus menjadi perusahaan energi yang peduli lingkungan. Untuk menjalankan komitmen dan visi perusahaan, Bukit Asam memerlukan pendampingan dari lembaga terutama dari sisi hukum agar Bukit Asam dapat terus menjalankan kegiatan operasionalnya dan terus dapat memenuhi prinsip GCG.
Karena itulah, Bukit Asam bekerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain melalui Jaksa Pengacara Negara untuk Bukit Asam beserta seluruh anak perusahaan Bukit Asam.
"Kesepakatan Bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha PTBA yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Pendampingan Hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada PTBA, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi," kata Loeke dalam sambutannya.
©2019 Merdeka.comDirektur Utama Bukit Asam, Arviyan Arifin, menyebut adanya Kesepakatan Bersama ini merupakan suatu sinergi antara BUMN dengan Kejaksaan Agung dalam upaya melindungi aset milik negara.
"Tentunya dalam menjalankan operasional perusahaan kita akan dihadapkan dengan berbagai tantangan. Karena itu, kita perlu mempersiapkan berbagai upaya preventif salah satunya adalah dengan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tutur Arviyan.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan diberikan wewenang oleh undang-undang untuk memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan.
Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialis.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaKumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan
Bukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaBegini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaPasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya