Buka Praktik Dokter Kecantikan di Bali, WN Rusia Dideportasi
Merdeka.com - Petugas Imigrasi Denpasar, Bali, kembali mendeportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Iuliia Mamaeva (30).
Warga asing tersebut, dideportasi karena menyalagunakan izin tinggal di Bali, dan diketahui membuka praktik dokter kecantikan di daerah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
"Yangbersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya. Yaitu VAO dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi, Badung," kata I Putu Surya Dharma selaku Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Selasa (4/8).
Ia juga menerangkan, bahwa warga asing tersebut dilakukan pendeportasian pada Selasa (4/8) kemarin, di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang dikawal oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Surya juga mengatakan, bahwa warga asing tersebut masuk ke indonesia menggunakan visa on arrival tanggal 5 Februari 2020, melalui TPI Ngurah Rai Bali.
Kemudian, dengan tindakannya warga asing itu melanggar Pasal 75 ayat (1), Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan selama 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, ayat (2) Undang-undang Nomor, 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pendeportasian melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan QR955- QR245- TK411 dengan waktu keberangkatan Pukul 00.40 Wib, dengan tujuan Jakarta- Doha-Istanbul-Moscow," ujar Surya.
Surya juga menyatakan, kemungkinan warga asing itu membuka praktik dokter kecantikan selama dia tiba di Bali. Namun, untuk korbannya tidak ada.
"Korban tidak ada, kemungkinan sejak tiba (buka praktik dokter kecantikan)," ujar Surya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaBule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaGelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bebas Visa Bukan Solusi Tingkatkan Kunjungan Turis Asing ke Indonesia, Ini Alasannya
Sudah seharusnya Indonesia adaptif dalam melihat pergeseran perilaku wisatawan global.
Baca SelengkapnyaTuris Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga
Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaPariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Indonesia 11,6 Juta di Tahun 2023, Masih di Bawah Pra Pandemi
Jumlah kunjungan wisman meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaRektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali
Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
Baca Selengkapnya