Buka layanan plus, bos spa di Palembang dituntut 8 tahun penjara
Merdeka.com - Terbukti melakukan perdagangan manusia, bos Jims SPA, Norman Amanda (26) dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider sepuluh bulan penjara. Terdakwa membuka layanan hand job hingga hubungan badan bagi pengunjung.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/9). Mendengar tuntutan, terdakwa yang di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, itu mikir-mikir.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tentang Human Trafficking. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun," ungkap JPU Rini.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono menunda sidang hingga pekan depan.
Dalam berkas dakwaan, terdakwa ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa waktu lalu dengan tuduhan melakukan human trafficking di spa miliknya yang berada di Palembang Trade Center.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi spa itu menawarkan jasa hand job dan blow job hingga jasa berhubungan badan bagi pelanggannya. Dalam bisnisnya, terdakwa memberlakukan sistem bagi hasil bagi pegawainya. Sedangkan tarif layanan plus-plus itu berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaHotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca SelengkapnyaJasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaPHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.
Baca SelengkapnyaDia membuat produk perawatan rambut lalu dijual ke berbagai salon daerah Tangerang.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya