Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buka layanan plus, bos spa di Palembang dituntut 8 tahun penjara

Buka layanan plus, bos spa di Palembang dituntut 8 tahun penjara Bos SPA di Palembang dituntut 8 tahun. ©2017 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Terbukti melakukan perdagangan manusia, bos Jims SPA, Norman Amanda (26) dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider sepuluh bulan penjara. Terdakwa membuka layanan hand job hingga hubungan badan bagi pengunjung.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/9). Mendengar tuntutan, terdakwa yang di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, itu mikir-mikir.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tentang Human Trafficking. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun," ungkap JPU Rini.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam berkas dakwaan, terdakwa ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa waktu lalu dengan tuduhan melakukan human trafficking di spa miliknya yang berada di Palembang Trade Center.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi spa itu menawarkan jasa hand job dan blow job hingga jasa berhubungan badan bagi pelanggannya. Dalam bisnisnya, terdakwa memberlakukan sistem bagi hasil bagi pegawainya. Sedangkan tarif layanan plus-plus itu berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya
Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi
Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi

Hotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen
Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen

Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Baca Selengkapnya
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan

Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Selengkapnya
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK

PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi

Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Bisnisnya Hancur Dilahap Api, Perempuan Ini Bangkit Meski Terjerat Utang
Bisnisnya Hancur Dilahap Api, Perempuan Ini Bangkit Meski Terjerat Utang

Dia membuat produk perawatan rambut lalu dijual ke berbagai salon daerah Tangerang.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya