Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Budi Waseso dukung niatan Kapolri Tito wajibkan LHKPN

Budi Waseso dukung niatan Kapolri Tito wajibkan LHKPN Budi Waseso rilis narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menekankan agar jajarannya di internal Polri menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini untuk menekan budaya korupsi di Korps Bhayangkara.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso apa yang diperintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"‎Bagus. Kan itu pencegahan. Itu awal dari pencegahan," kata Budi Waseso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/7).

Budi menambahkan, saat ini perlu ada aturan atau sanksi apa yang akan dijatuhkan bila tidak melaporkan LHKPN. Sebab, ia tak ingin semangat kewajiban menyerahkan LHKPN hanyalah menjadi wacana semata.

"Tapi sekarang kan yang paling penting diatur semua kewajibannya seperti apa, sanksinya kayak apa. Supaya betul-betul itu dilaksanakan, jangan hanya seperti wacana saja yang pada akhirnya tidak bermakna apa-apa. Saya kira bagus itu," ujarnya.

Mantan Kabareskrim ini menegaskan dirinya telah menyerahkan LHKPN. Meski, ia mengaku lupa kapan terakhir menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya lupa (terakhir menyerahkan LHKPN)" tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan penyampaian LHKPN di jajaran Polri nantinya diselaraskan dengan peraturan kapolri (Perkap). Prosesnya pun dilakukan secara bertahap.

"Ini harus bertahap, agar tidak goyang. Saya tidak mau langkah saya menimbulkan kegoncangan. Jadi kita lakukan bertahap, bikin Perkap, tingkat mana yang harus laporkan LHKPN," ujarnya.

Dalam Perkap, lanjut Jenderal Tito, akan ada ketentuan terkait sanksi bagi anggota Polri yang tidak menyampaikan LHKPN. Seperti sanksi mutasi atau tidak mendapatkan kesempatan promosi jabatan.

"Yang tidak ngirim sampai deadline, tidak boleh promosi, mutasi, dan sekolah," tegasnya.

Mengenai tingkat mana saja yang akan diwajibkan menyampaikan LHKPN, Jenderal Tito mengatakan masih perlu dikaji lebih jauh.

"Akan saya serahkan ke tim untuk dikaji. Saya pikir perwira ke atas. Mungkin pati, lalu pamen," tandasnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Budi Waseso Minta Nadiem Cabut Aturan Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakulikuler Wajib

Budi Waseso Minta Nadiem Cabut Aturan Pramuka Tak Lagi Jadi Ekstrakulikuler Wajib

Kegiatan Pramuka sudah ada dari zaman kemerdekaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Dikabarkan Lantik Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam Besok Pagi

Jokowi Dikabarkan Lantik Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam Besok Pagi

Kabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Hasto Kritik Jokowi, dari Karir Keluarga hingga Pembagian Bansos

Hasto Kritik Jokowi, dari Karir Keluarga hingga Pembagian Bansos

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melontarkan kritik keras kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Pemakzulan Jokowi Dianggap Pengalihan Isu Pihak yang Takut Kalah, Begini Kata Sekjen PDIP

Pemakzulan Jokowi Dianggap Pengalihan Isu Pihak yang Takut Kalah, Begini Kata Sekjen PDIP

Hasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya