Merdeka.com - Hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/11) pagi, diwarnai aksi elemen masyarakat yang memprotes rencana Pemerintah dan DPR yang hendak mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun aksi membentangkan spanduk besar itu dibubarkan pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan dasar pihaknya membubarkan aksi itu. Dia beralasan mereka diminta pihak Satpol PP untuk membantu menertibkan.
"Sudah, ya kan Pergub (Peraturan Gubernur) itu ranahnya Satpol PP penertiban dan Satpol PP minta bantuan karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan di sana. Makanya Satpol PP minta bantuan yang bertugas di sana, karena sudah tidak sesuai ketentuan," kata Komarudin saat dihubungi merdeka.com, Minggu (27/11).
Menurutnya, aksi unjuk rasa dalam rangka penyampaian suara kepada masyarakat diperbolehkan asalkan pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hak untuk menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998.
Namun, menurut dia, penyampaian pendapat juga harus menaati aturan penyertaan lainnya perihal teknis pelaksanaan. Salah satunya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB).
"Hanya, tentunya harus memperhatikan waktu dan tempat ditegaskan kepada masyarakat, selama ini Jakarta Pusat tidak pernah melarang orang unjuk rasa sepanjang waktu dan tempatnya sesuai dengan peraturan," ujarnya.
"Kalau tadi pelaksanaannya di CFD itu kan ada Pergub yang mengatur, bahwa CFD itu hanya untuk kegiatan lingkungan hidup, dan seni budaya bukan penyampaian pendapat di muka umum. Silakan masyarakat buka Pergub Nomor 16 Tahun 2016 silakan buka di sana," tambah dia.
"Tapi kalau di CFD terbentur dengan Pergub. Apalagi kalau sampai membentangkan spanduk melintang di jalan, terus yang olahraga mau lewat mana," jelasnya.
Bahkan, Komarudin mengatakan jika pihaknya tidak melarang adanya unjuk rasa. Karena pada waktu yang sama ada rencana unjuk rasa untuk di lokasi lain di wilayah Jakarta Pusat.
"Hari ini pun ada aksi di barat daya ada aksi juga. aksi yang berlangsung dari Mahardika, ini dia aksi juga di barat daya boleh-boleh saja silakan," jelasnya.
"Tapi hanya waktu dan tempatnya, ada tempat-tempat yang tidak boleh. Kemudian waktunya, jadi masyarakat kita sudah sangat-sangat cerdas sudah bisa melihat berbagai masalah dari berbagai sudut pandang," tambah dia.
Advertisement
Seperti diberitakan, aksi menolak RKUHP pada CFD di kawasan Bundaran HI dibubarkan polisi, Minggu (27/11). Pengacara publik LBH Jakarta, Citra menjelaskan bahwa aksi mereka berlangsung sejak pukul 08.00 Wib dilakukan sekitar dua jam. Sekitar pukul 10.00 WIB, aparat kepolisian mulai membubarkan mereka.
"Nah sepanjang kami mulai sampai akhir itu dihalang-halangi untuk melakukan aksi sebetulnya," kata Citra kepada wartawan, Minggu (27/11).
Terlihat sejumlah spanduk bertuliskan protes dan kritik terhadap RKUHP. Salah satunya banner kuning bertuliskan "Kriminalisasi Makin Mudah Karena Aturan Suka-Suka Penguasa".
"Di awal mulai kami di Bundaran HI, membentangkan spanduk, ada sekitar enam spanduk, berapa ukurannya, jumbo-jumbo pokoknya. Kami dibubarkan," katanya.
"Terus kami melakukan jalan pagi, jalan sambil pawai gitu, membentangkan spanduk, sepanjang Bundaran HI-Sarinah," tambahnya.
Citra memaparkan aksi dibubarkan sejumlah anggota Polsek Menteng yang meminta mereka untuk menyudahi aksinya.
"Kepolisian dari Polsek Menteng itu membubarkan kami, memarahi massa aksi dan hampir merebut atau menyita spanduk kami. Tadi Kapolsek Menteng yang datang," ujarnya. [yan]
Baca juga:
Spanduk Besar Tolak RKUHP Membentang di CFD Bundaran HI, Polisi Bereaksi
Pimpinan DPR: Yang Tidak Puas Terhadap RKUHP Boleh Gugat ke MK
DPR Targetkan RKUHP Disahkan Sebelum Reses
RKUHP Segera Disahkan, Komisi III DPR: Tugas Kami Sudah Selesai
Wamenkumham: RKHUP Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak Karena Penuh Kontroversi
Pesan Bareskrim buat 15 Penyidik Polri BKO ke KPK: Jaga Marwah dan Integritas
Sekitar 7 Menit yang laluAlasan Sandiaga Baru Ungkap Perjanjian Politik Prabowo dan Anies
Sekitar 9 Menit yang laluKonflik Manusia dengan Buaya di Sumbar Terjadi 9 Kali Sepanjang Januari 2023
Sekitar 10 Menit yang laluAnies Dapat Tiket Capres, NasDem: Suatu Langkah Maju, Memberikan Kepastian
Sekitar 36 Menit yang laluKTT ASEAN di Labuan Bajo, Menparekraf Sandiaga Uno Klaim Persiapan Sudah 90 Persen
Sekitar 39 Menit yang laluKasad Dudung Pimpin Sertijab Pejabat TNI: Jabatan Amanah Rakyat
Sekitar 48 Menit yang laluPulang ke Kupang, Nono Bocah Juara Dunia Matematika Disambut Meriah Warga dan Pejabat
Sekitar 1 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluPKS Dukung Anies Capres 2024, Demokrat: Soliditas Koalisi Perubahan Sudah Terjawab
Sekitar 1 Jam yang laluAnalisis Ganjar Kian Dekat dengan Megawati
Sekitar 1 Jam yang laluTerkuak, Para TKW Tergoda Gandakan Uang akibat Ajakan Anak Tiri Dukun Aki
Sekitar 1 Jam yang laluAnies Dapat Tiket Pencapresan, Tiga Partai Pengusung Bahas Piagam Koalisi
Sekitar 2 Jam yang laluBP2MI Klaim Selamatkan 191 Calon Pekerja Migran di Jawa Timur
Sekitar 2 Jam yang laluPolemik Utang Duit Kampanye Anies pada Prabowo dan Sandiaga
Sekitar 3 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 1 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Sugeng, Bawa Nama 'Bapak' Diduga Polisi di Kasus Mahasiswi Cianjur
Sekitar 19 Jam yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 22 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 16 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 18 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 16 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 18 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 18 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluHadapi PSIS, Marc Klok Bertekad Bawa Persib Kembali ke Puncak Klasemen BRI Liga 1
Sekitar 26 Menit yang lalu4 Pemain PSIS yang Bisa Hentikan Laju Tak Terkalahkan Persib di BRI Liga 1
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami