Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buat sejumlah larangan pada cagub-cawagub selama Ramadan, Bawaslu Sumut didemo

Buat sejumlah larangan pada cagub-cawagub selama Ramadan, Bawaslu Sumut didemo Bawaslu Sumut didemo. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang memuat sejumlah larangan kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur beserta timnya pada bulan Ramadan berbuntut panjang. Surat itu mendapat protes dan memantik aksi unjuk rasa.

Massa mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sumatera Utara berunjuk rasa memprotes surat itu. Mereka menggeruduk kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Senin (21/5).

Bawaslu Sumut juga dituntut netral dari Bawaslu Sumatera Utara selaku pengawas dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. Pengunjuk rasa juga meminta agar salah seorang komisioner Bawaslu Sumut untuk mundur untuk menjaga netralitas, karena dia merupakan anak kandung dari ketua tim sukses salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.

Massa menilai Bawaslu Sumut tidak mempunyai kewenangan atau kapasitas mengeluarkan surat Nomor: B-1601/K.Bawaslu-Prof.SU/PM.00.01/05/2018. Lembaga pengawas pemilu itu dinilai telah melanggar Pasal 29 UUD 1945.

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan pada 16 Mei 2018 itu berisi sejumlah larangan kepada pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, partai politik, partai politik pengusung, dan relawan. Mereka dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut bulan Ramadan, ucapan selamat menjalankan ibadah puasa, ucapan selamat sahur, ucapan selamat berbuka puasa, ucapan selamat Nuzulul Quran, ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak, dan elektronik sesuai PKPU No 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Masa Kampanye di media massa (cetak dan elektronik) tanggal 10-23 Juni 2018.

Ada larangan membagi-bagikan jadwal imsakiyah, buku saku, tuntunan ibadah Ramadan, yang bergambar pasangan calon, nomor urut dan/atau visi misi di tempat ibadah. Mereka pun dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah berisi ajakan memilih atau kampanye bagi pasangan calon di tempat ibadah.

Pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, partai politik, partai politik pengusung, dan relawan juga dilarang membagi-bagikan infaq, sedekah, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan untuk kampanye. Untuk menghindari potensi politik uang dan/atau kampanye, penunaian ZIS (zakat infaq dan sedekah) dapat disalurkan melalui lembaga resmi atau Badan Amil Zakat.

bawaslu sumut didemo

Pengunjuk rasa menilai tindakan Bawaslu Sumut aneh. "Ini hanya terjadi di Sumut, di daerah lain tidak ada aturan seperti ini," kata Rajali Taat, Ketua DPD KAUMI Medan, salah satu elemen massa aksi.

Bawaslu Sumut dinilai sudah melampaui kewenangannya dengan mengatur pelaksanaan ritual ibadah orang lain.

"Tidak ada kewenangan Bawaslu Sumut mengeluarkan surat tersebut, dan melanggar kebebasan beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UUD 1945, maka dengan ini kami dari Aliansi Umat Islam mendesak Bawaslu Sumatera Utara untuk mencabut surat tersebut, karena menyinggung perasaan umat Islam. Karena hal ini kami anggap telah menista agama," kata Zul Chairi Pahlawan, orator yang membacakan pernyataan sikap Aliansi Ummat Islam Sumatera Utara.

Pengunjuk rasa mendesak Bawaslu Sumut mencabut surat itu. "Apabila Bawaslu menolak mencabut surat itu, maka kami meminta secara tegas agar ketiga komisioner Bawaslu Sumatera Utara mengundurkan diri," sambung Zul.

Pengunjuk rasa ditemui salah seorang komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri. Dia diberi kesempatan berbicara di atas mobil komando.

"Kami memang ada mengeluarkan surat rdaran yang resmi dari Bawaslu, sehingga keberatan bapak ibu pada hari ini akan kami terima dan akan bicarakan dengan komisioner lainnya. Jika ada yang perlu diperbaiki nanti akan dilakukan perbaikan,” katanya.

Massa menolak perbaikan dan meminta surat itu dicabut. Mereka mengancam akan membawa massa lebih besar jika permintaannya tak diindahkan. "Kami meminta habis Jumat kami datang kemari, tolong diterima ketiga komisioner Bawaslu," ucap seorang orator.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bulog Pastikan Stok Beras Pemerintah Cukup untuk Bulan Puasa dan Lebaran, Ini Alasannya

Bulog Pastikan Stok Beras Pemerintah Cukup untuk Bulan Puasa dan Lebaran, Ini Alasannya

Bulog memastikan cadang beras pemerintah yang ada cukup untuk kebutuhan selama bulan Ramadan hingga lebaran.

Baca Selengkapnya
Sambut Ramadan, Cak Imin: Momentum Kita Menjadi Manusia Penuh Ketulusan & Keikhlasan

Sambut Ramadan, Cak Imin: Momentum Kita Menjadi Manusia Penuh Ketulusan & Keikhlasan

Cak Imin mengajak seluruh umat Islam untuk betul-betul menjadikan Ramadan sebagai bentuk pengabdian pada sesama manusia.

Baca Selengkapnya
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan

Cak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan

Cak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Sederet Kegiatan Warga Jateng Sambut Bulan Ramadan, Berebut Gunungan hingga Nikah Massal

Sederet Kegiatan Warga Jateng Sambut Bulan Ramadan, Berebut Gunungan hingga Nikah Massal

Ada banyak cara yang dilakukan warga Jateng dalam menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan

Baca Selengkapnya
Mengenal Basuluak, Ritual Berdiam Diri saat Bulan Ramadan dari Minang yang Kini Mulai Ditinggalkan

Mengenal Basuluak, Ritual Berdiam Diri saat Bulan Ramadan dari Minang yang Kini Mulai Ditinggalkan

Ritual jemaah penganut Tarekat Naqsyabandiah di Ranah Minang ini menghabiskan waktu di Bulan Ramadan dengan berzikir dan berdoa kepada Allah.

Baca Selengkapnya
Jemaah An Nadzir Gowa Mulai Puasa Ramadan pada Senin 11 Maret 2024

Jemaah An Nadzir Gowa Mulai Puasa Ramadan pada Senin 11 Maret 2024

Jemaah An Nadzir Gowa, Sulsel, menetapkan 1 Ramadan 1445 H atau awal pelaksanaan ibadah puasa pada Senin (11/3) nanti.

Baca Selengkapnya
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya