BRIN Dorong Jabatan Fungsional Peneliti, Menanti Era Transformasi Universitas Riset Indonesia
Gagasan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang pembukaan opsi jabatan fungsional peneliti di kampus membuka jalan bagi transformasi universitas riset di Indonesia, namun juga memunculkan pertanyaan kritis.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, baru-baru ini mengemukakan gagasan penting yang berpotensi mengubah lanskap perguruan tinggi Indonesia. Ia mengusulkan pembukaan opsi jabatan fungsional peneliti di lingkungan kampus. Ide ini, yang sekilas terdengar teknokratis, sesungguhnya menyimpan implikasi besar bagi masa depan pendidikan tinggi di tanah air.
Gagasan tersebut bertujuan memperkuat riset di perguruan tinggi, sekaligus menyediakan jenjang karier yang jelas bagi para peneliti non-dosen. Selama ini, banyak peneliti tidak sepenuhnya tertampung dalam skema dosen, sehingga ruang gerak dan pengakuan mereka terbatas. Wacana ini menjadi sinyal perubahan arah di tengah stagnasi riset kampus yang kerap berfokus pada angka akreditasi semata.
Perguruan tinggi di Indonesia seringkali lebih berfungsi sebagai teaching university daripada universitas riset. Riset yang dilakukan kerap hanya sebatas instrumen administratif, seperti syarat kenaikan pangkat, pemenuhan borang, atau formalitas hibah. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah epistemik kampus ke depan, apakah akan menjadi pusat produksi pengetahuan atau sekadar 'pabrik ijazah'.
Belajar dari Praktik Global dalam Transformasi Universitas Riset
Wacana transformasi universitas menjadi institusi riset sesungguhnya bukan hal baru di kancah global, dengan banyak negara telah menerapkannya. Di Jerman, misalnya, universitas tidak hanya diisi oleh profesor dan dosen, tetapi juga oleh peneliti full-time yang memiliki status, jenjang karier, dan pengakuan profesional yang jelas. Lembaga seperti Max Planck Society dan Fraunhofer Society menunjukkan model kerja peneliti yang dapat berkolaborasi antara universitas, negara, dan industri tanpa terbebani kewajiban mengajar.
Di Inggris, model yang diterapkan juga memisahkan jalur karier antara akademisi yang berfokus pada pengajaran (*teaching-focused academic*) dan yang berfokus pada riset (*research-focused academic*). Melalui skema research-only contracts, banyak peneliti universitas bekerja penuh waktu untuk riset dan publikasi. Pembiayaan mereka terhubung langsung ke lembaga nasional seperti UK Research and Innovation (UKRI), menghasilkan riset kampus yang stabil, kompetitif, dan berpengaruh secara global.
Korea Selatan menjadi contoh lain di mana transformasi universitas menjadi institusi penggerak riset berlangsung seiring dengan kebijakan negara yang agresif mendukung riset. Banyak universitas riset memiliki profesor riset atau research fellow yang tidak diwajibkan mengajar, melainkan difokuskan pada inovasi, paten, dan kolaborasi industri. Negara memastikan peneliti kampus bebas dari birokrasi administratif demi menghasilkan pengetahuan dan teknologi strategis.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, juga menegaskan bahwa universitas tidak bisa lagi berhenti sebagai ruang pengajaran semata. Ia mengingatkan bahwa negara-negara maju seperti Jerman, Amerika Serikat, dan China, lebih dahulu menata universitasnya sebagai pusat riset dan inovasi, meskipun dampaknya baru terasa puluhan tahun kemudian.
Tantangan dan Risiko Birokratisasi dalam Ekosistem Riset
Agenda transformasi universitas riset di Indonesia menghadapi tantangan krusial, yaitu memastikan bahwa penguatan riset tidak justru menjelma menjadi perluasan kendali birokrasi atas kampus. Ketika negara, melalui BRIN, masuk semakin dalam ke ruang universitas, selalu ada risiko bahwa riset direduksi menjadi instrumen kebijakan. Hal ini dapat membuat riset diukur semata oleh target luaran, serapan anggaran, dan kepentingan jangka pendek.
Dalam situasi seperti ini, riset mudah tergelincir menjadi aktivitas administratif yang patuh, bukan praktik intelektual yang kritis dan merdeka. Padahal, sejarah universitas modern justru memperlihatkan hal sebaliknya. Pengetahuan yang paling berpengaruh sering lahir dari kebebasan akademik, dari riset yang tidak selalu 'laku' secara ekonomi, dan bahkan dari kerja ilmiah yang pada masanya dianggap tidak relevan.
Jika universitas riset dibangun dengan logika kontrol berlebihan, kampus berisiko kehilangan watak dasarnya sebagai ruang pencarian kebenaran. Kampus akan sibuk memenuhi indikator kinerja, tetapi 'miskin' keberanian untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan mendasar yang justru menjadi motor kemajuan ilmu pengetahuan.
Maka, menanti era baru universitas riset juga berarti menagih kedewasaan negara dalam mengelola riset. Negara perlu hadir sebagai penopang, bukan pengendali; sebagai fasilitator, bukan 'sutradara tunggal'. Tanpa keseimbangan antara dukungan kebijakan dan penghormatan terhadap otonomi akademik, agenda 'universitas riset' berisiko berhenti sebagai perubahan 'kosmetik', mengganti istilah dan struktur, tetapi gagal melahirkan transformasi intelektual yang sesungguhnya.
Sumber: AntaraNews