Merdeka.com - Gelar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo membantah dirinya yang membuat surat jalan untuk Djoko Sugiarto Tjandra.
Tim Kuasa hukum Prasetijo yang secara bergantian membacakan eksepsi tersebut, menilai bahwa yang membuat surat jalan palsu adalah saksi Dodi Jaya-lah yang membuat surat jalan.
"Berdasarkan dan sebagaimana keterangan saksi Dodi Jaya tersebut, sesungguhnya sudah jelas bahwa yang membuat surat-surat jalan tersebut adalah Dodi Jaya," kata Tim Kuasa hukum Prasetijo pada sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (20/10).
Sehingga tidak tepat tim jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa, sebagai orang yang membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.
"Atas hal itu, kekeliruan Penuntut Umum dalam menempatkan locus delicti yang tidak tepat berakibat Surat Dakwaan Penuntut Umum, batal demi hukum, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor808K /PID/ 1984," katanya.
Juga Bantah buat Surat Bebas Covid-19
Selain membantah surat jalan, Kubu Brigjen Prasetijo membantah dirinya yang memerintahkan dan membuat surat kesehatan dan surat pemeriksaan Covid-19. Menurutnya, tidak benar jika terdakwa yang memerintahkan dr.Hambek Tanuhita untuk membuat surat Covid-19.
Lanjutnya, berdasarkan dakwaan tersebut pengacara menilai bahwa jaksa telah secara jelak menuliskan bahwa surat keterangan sehat dibuat saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati, setelah berkomunikasi baik melalui telepon ataupun Whatsapp dengan saksi Ety Wahyuni.
"Bahwa surat-surat keterangan kesehatan tersebut dibuat sendiri oleh saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati dan hal ini sesuai keterangan saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati dalam keterangannya saat di-BAP pada tanggal 23 Juli 2020," ujarnya.
"Berdasarkan Keterangan Saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati sudah jelas bahwa yang membuat surat-surat Rekomendasi Kesehatan tersebut adalah Saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati, sehingga tidaklah tepat dan sangat kabur mendakwa Terdakwa (Prasetijo) selaku Pelaku Tindak Pidana Membuat Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP," sambungnya.
Atas hal itu, tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut UmumNo.Reg.Perk: PDM-124/JKT.TIM/EKU/09/2020 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak- tidaknya tidak diterima.
Sekedar informasi bahwa terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra didakwa memalsukan surat untuk kepentingan beberapa, Djoko Tjandra yang saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [rhm]
Baca juga:
Sidang Eksepsi, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dan Harta Dikembalikan
Sidang Eksepsi, Djoko Tjandra Permasalahkan JPU Salah Tulis Identitas di Dakwaan
Sidang Kasus Surat Jalan Palsu, Pengacara Klaim Djoko Tjandra Tak Melarikan Diri
Kejagung Cek Dugaan Pelanggaran Jamuan Makan Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Kejagung Sebut Pemberian Makan Terdakwa Kasus Djoko Tjandra Wajar
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami