Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brigjen Didik divonis lebih ringan dari tuntutan, ini alasan hakim

Brigjen Didik divonis lebih ringan dari tuntutan, ini alasan hakim Sidang Didik Purnomo. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua tahun anggaran 2011, Brigjen Didik Purnomo, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tujuh tahun bui.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar biaya pengganti sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan. Jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan putusan di pengadilan tipikor, Rabu (22/4).

Ibnu menjelaskan, pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama menjalani masa-masa persidangan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah memiliki prestasi yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah dan uang yang diperoleh terdakwa relatif kecil," kata hakim menambahkan.

Mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya, Didik diam tak berkomentar. Majelis hakim pun menawarkan sejumlah opsi bagi pihak kuasa hukum Didik Purnomo, untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.

Setelah berunding sejenak, kuasa hukum Didik, Harry Pontoh menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu sebelum menentukan sikap selanjutnya. "Kalau kita mendengar putusan, sama sekali tak disebut Didik telah terlibat langsung dalam penyelewengan itu," ujar Harry.

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai Didik telah lalai dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dalam pengadaan 700 unit simulator SIM roda dua.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya disusun oleh Didik, justru dibuat oleh Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, yang menyebabkan adanya sejumlah penggelembungan anggaran. Satu unit simulator yang seharusnya bernilai Rp 8 juta itu digelembungkan bahkan sampai angka Rp 79 juta.

Dalam dakwaannya, Didik disebut ikut menikmati duit senilai Rp 50 juta. Selain itu, perbuatan Didik juga telah memperkaya beberapa orang, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) senilai Rp 93 miliar lebih, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) sebesar Rp 3 miliar lebih, serta Primkoppol Mabes Polri senilai Rp 15 miliar. Total nilai proyek tersebut adalah Rp 198 miliar, namun negara merugi Rp 121,83 miliar.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Disindir Maju Cawapres Ibarat Sopir Truk Hingga Bikin PDIP Khilaf, Gibran: Pak Hasto Paling Oke

Disindir Maju Cawapres Ibarat Sopir Truk Hingga Bikin PDIP Khilaf, Gibran: Pak Hasto Paling Oke

Gibran mengucapkan terima kasih pada Hasto yang menurutnya sindiran itu sebagai masukan.

Baca Selengkapnya