Merdeka.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan investigasi terkait temuan sirop obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. BPOM telah melakukan intensifikasi pemeriksaan dan penelusuran sumber bahan baku pelarut pada sirup obat yang terbukti mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
"Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku tambahan, yang digunakan pada produk sirop obat yang sudah dinyatakan melebihi batas cemaran EG dan DEG, terbukti menggunakan Propilen Glikol yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas yang dipersyaratkan," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan resminya, Kamis (10/11).
Propilen Glikol merupakan salah satu bentuk produk turunan alkohol seperti halnya EG dan DEG. Propilen Glikol memiliki sifat fisika (bentuk dan tampilan) dan kimia yang sama dengan EG dan DEG serta dapat berfungsi sebagai pelarut, namun memiliki toksisitas yang sangat berbeda.
EG dan DEG memiliki efek lebih berbahaya dibanding Propilen Glikol. Ambang batas aman cemaran EG dan DEG pada bahan baku Propilen Glikol telah ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirop obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Sesuai dengan ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB), bahan baku yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan ketat, mulai dari sumber perolehan (distributor dan produsen bahan baku), serta mutu bahan baku harus sesuai dengan standar dan persyaratan, sehingga dapat menghasilkan obat jadi yang memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
"BPOM telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam rangka penelusuran terhadap distributor-distributor pemasok bahan baku pelarut Propilen Glikol ke Industri Farmasi yang melakukan produksi sirup obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujarnya.
BPOM mengidentifikasi jalur distribusi pasokan bahan pelarut Propilen Glikol yang melibatkan beberapa distributor bahan kimia, Pedagang Besar Farmasi (PBF), hingga sampai ke Industri Farmasi. BPOM berhasil mengidentifikasi jalur distribusi bahan pelarut dari CV Samudra Chemical (CV SC) di Kota Depok, yang merupakan supplier dari distributor kimia CV Anugrah Perdana Gemilang (CV APG). Sementara CV APG merupakan pemasok utama CV Budiarta (CV BDT) dan distributor kimia lainnya, yang menjadi pemasok Propilen Glikol yang terbukti TMS ke industri farmasi PT Yarindo Farmatama (PT YF).
"Berdasarkan sampel bahan kimia CV SC yang telah diuji di laboratorium, hasilnya menunjukan sebanyak 10 sampel bahan baku pelarut Propilen Glikol yang disampling terdeteksi mengandung EG sebesar 4,69-99,09 persen, sedangkan dua sampel tidak terdeteksi EG. Hasil pengujian terhadap dua sampel bahan baku pelarut Sorbitol yang juga disampling pada lokasi, terdeteksi mengandung EG dan DEG sebesar 0,03%-1,34%," ujarnya.
BPOM telah melakukan pengamanan terhadap sejumlah barang bukti. Antara lain drum aluminium putih dengan label Propilen Glikol USP (42 drum), Sorbitol 20 dan Sorbitol 23 (19 ember), Dipropilen Glikol (5 ember dan 1 drum), PG20 (4 jeriken), drum plastik biru (15 drum) dan sejumlah dokumen yang berisi catatan informasi terkait transaksi bahan baku, pengiriman bahan baku, catatan nomor Lot, desain segel Propilen Glikol, dan catatan beberapa jenis formula Propilen Glikol industri.
"Terkait dengan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh CV SC sebagai distributor bahan kimia, maka proses selanjutnya terhadap barang bukti tersebut akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Advertisement
Dalam rangka kehati-hatian, BPOM menginstruksikan industri obat dan makanan untuk melakukan pengujian cemaran EG dan DEG dengan prioritas terhadap bahan baku dan produk yang menggunakan bahan baku dari CV SC dan jaringannya. Juga menginstruksikan kepada PBF agar menghentikan penyaluran bahan baku yang bersumber dari pemasok tersebut.
Selain itu, BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan CDOB oleh PBF yang menyalurkan bahan baku pelarut Propilen Glikol mengandung cemaran EG dan DEG yang TMS.
"Hasilnya, BPOM menemukan PBF PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK) dan PT Megasetia Agung Kimia (PT MAK) yang terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut Propilen Glikol mengandung cemaran EG dan DEG yang TMS ke Industri Farmasi dan melakukan pengadaan dari distributor kimia umum tanpa melakukan kualifikasi pemasok sesuai ketentuan CDOB. Kepada kedua PBF tersebut diberikan sanksi tegas berupa pencabutan Sertifikat CDOB," ujarnya.
BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol dengan bets yang tidak memenuhi syarat pada tiga Industri farmasi. Yaitu PT YF, PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF) yang sebelumnya telah diumumkan. Dari penelusuran tersebut, diperoleh informasi bahwa bets pelarut dimaksud juga digunakan di beberapa Industri Farmasi lain.
"BPOM segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan sampling dan pengujian produk jadi dan bahan baku pelarut dari Industri Farmasi dimaksud, yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF)," bebernya.
Hasil pengujian yang dilakukan menunjukkan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produk jadi dari kedua industri farmasi tersebut. Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industry farmasi tersebut.
Produk sirup obat produksi PT CF yang ditarik dan dimusnahkan adalah sebagai berikut:
Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.
Produk sirup obat produksi PT SF yang ditarik dan dimusnahkan adalah sebagai berikut:
Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.
Advertisement
Penarikan mencakup seluruh gerai, antara lain PBF, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Pemusnahan semua persediaan (stock) sirup obat dilakukan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
Terhadap produk sirup obat lainnya dari kedua industri farmasi tersebut yang menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserol/Gliserin dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB.
Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya. BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan sirup obat berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan yang dilakukan.
"BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha, baik produsen dan distributor bahan baku obat untuk konsisten dalam menerapkan CPOB dan CDOB. Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang disuplai dan digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan, serta obat yang diproduksi memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu, serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan, baik secara nasional maupun internasional," pungkasnya. [cob]
Baca juga:
Ada Cemaran EG di Obat Sirop, Epidemiolog Nilai BPOM dan Kemenkes Kecolongan
Supplier Farmasi Palsukan Pelarut Obat Sirop, Pengawasan BPOM Dinilai Lemah
Penjelasan Ilmiah Propilen Glikol, Biang Keladi Gagal Ginjal Akut
Diduga Lakukan Maladministrasi, BPOM Diadukan ke Ombudsman
Puslabfor Polri Terima 175 Sampel Penderita Gagal Ginjal Akut
Ini Barang Bukti Disita BPOM dari Dua Supplier Farmasi Palsukan Bahan Baku Obat Sirop
Aktivitas Meningkat, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas 1,5 Km Arah Kali Boyong
Sekitar 6 Menit yang laluMengenakan Batik Hitam, Jokowi Disambut Kapolri dan Panglima dalam Rapim TNI-Polri
Sekitar 15 Menit yang laluKKB Diduga Bawa Pilot Susi Air dan 15 Pekerja Bangunan ke Mapenduma
Sekitar 16 Menit yang laluRapim TNI-Polri Bahas Pengamanan Pemilu 2024, Presiden Dijadwalkan Hadir
Sekitar 2 Jam yang laluGadai Motor Demi Urai Macet, Babinsa Azmiadi Kini Dipanggil Panglima TNI ke Jakarta
Sekitar 2 Jam yang laluRatusan Mahasiswa Universitas Brawijaya Keracunan Saat Kegiatan Kemah Kerja
Sekitar 3 Jam yang laluLima WNI Hilang Kontak Usai Gempa Turki, Dua di Antaranya Terapis Spa
Sekitar 3 Jam yang laluFakta-Fakta Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Bakar Pesawat Susi Air
Sekitar 4 Jam yang laluNono Bocah Juara Dunia Matematika Disiapkan Beasiswa di Universitas Massachusetts AS
Sekitar 5 Jam yang laluCari Rumah Teman, Seorang Wanita Nyaris Diamuk Massa Usai Dituduh Menculik Anak
Sekitar 5 Jam yang laluMirip Game GTA, Mobil Polisi Kejar-kejaran dengan Pikap Ugal-ugalan di Tol Semarang
Sekitar 6 Jam yang laluPolri Gandeng Kepolisian di ASEAN Bantu KPK Tangkap Buronan Korupsi
Sekitar 6 Jam yang laluDapil dan Kursi DPRD Kabupaten Bekasi di Pemilu 2024: Tambah 5, Ini Lengkapnya
Sekitar 7 Jam yang laluTimah Panas Akhir Aksi Duet Begal di Bandung
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 15 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 18 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 18 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 18 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluPrediksi Dewa United Vs Borneo FC di BRI Liga 1: Menanti Egy Maulana Vikri Meledak Lagi
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami