Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK serahkan kasus cetak sawah BUMN ke Bareskrim

BPK serahkan kasus cetak sawah BUMN ke Bareskrim Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan kepada Bareskrim Mabes Polri mengenai program Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pengelolaan dana Program Bina Lingkungan. Pasalnya program itu dianggap bermasalah.

Anggota BPK Achsanul Qosasi menjelaskan, temuan tahun 2013 itu telah difinalisasi pada tahun 2014. "Ini bukan berulang tapi pendalaman 2013 karena dari pemeriksaan biasa kami perdalam dengan investigasi. Kemudian ditemukan ini, memang ini adanya di 2013 tapi kami finalisasi di 2014," kata Achsanul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6).

Untuk modus dugaan penggelapan proyek itu, pihaknya menyerahkannya kepada Bareskrim. Namun, pihaknya memastikan bahwa masalah itu berpotensi merugikan negara.

"Potensinya bagaimana 100 ribu direncanakan terlaksana 100 hektar. Jadi kalau di modusnya biar bareskrim yang ketahui itu, tapi ada cara-cara yang tak efektif yang berpotensi merugikan negara," ujarnya.

Adapun kerugian negara itu lantaran perencanaan tidak melibatkan Kementerian Pertanian dalam pencetakan sawah. Padahal itu itu digembar gemborkan bakal jadi lumbung pangan nasional.

"Kenapa melibatkan BUMN sebagai pelaksana, bukan pihak lain yang memang ahli dalam kerjakan pertanian karena PT Hutama Karya dan SHS yang jalankan itu tak fokus di sana," tegas Achsanul. "Fokusnya di bisnis industri pertanian, bukan industri pencetakan sawah atau apapun namanya," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur PT Jasa Marga (Persero) Achiran Pandu Djajanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi proyek pencetakan sawah oleh Kementerian BUMN pada 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam proyek bernilai Rp317 miliar itu, Polri menduga pengerjaan proyek cetak sawah tidak sesuai dengan kontrak dan ditemukan adanya lahan fiktif.

Pada proyek itu, PT Sang Hyang Seri (SHS) yang merupakan BUMN pangan menjadi penanggungjawab proyek. Dalam mengerjakan proyek tersebut, PT SHS dibantu beberapa perusahaan lain, yakni PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya.

Sedangkan beberapa BUMN yang diketahui turut mendukung pelaksanaan proyek tersebut dari segi pendanaan, di antaranya PT BNI, PT Pertamina, PT Pelindo II, PT BRI, dan PT PGN.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Larang Warteg di IKN Nusantara, Pengusaha: Jangan Kesankan Warteg dengan Kotor dan Kumuh

Menteri Basuki Larang Warteg di IKN Nusantara, Pengusaha: Jangan Kesankan Warteg dengan Kotor dan Kumuh

Penilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya