BPK pertanyakan pengelolaan keuangan Tangkubanparahu
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merasakan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Tangkubanparahu oleh PT Graha Rani Putra Persada (PT GRPP). Terutama masalah keuangan hasil dari pengelolaan Tangkubanparahu.
Dari hasil pertemuan antara petugas BPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan di Gedung Sate Bandung, diketahui bahwa PT GRPP tak lagi merunut pada aturan yang sudah diberlakukan sebelumnya oleh pemerintah. Di antaranya retribusi masuk jauh dari angka yang ditetapkan.
"Sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahwa tiket masuk Tangkubanparahu itu hanya sekitar Rp 2.500,00, sedangkan pengelola memasang harga tiket Rp 13.000,00," ujar Wagub Jawa Barat Dede Yusuf usai menerima perwakilan BPK RI di Gedung Sate Bandung, Kamis (13/9).
Dari selisih yang cukup jauh, Dede menanyakan kemana uang itu berlabuh, karena untuk PAD untuk daerah pun tidak ada. Hal itu lah yang menjadikan kejanggalan BPK hingga akan mengaudit kembali keuangan kepada pengelola.
Kepada BPK, dia menjelaskan tentang awal persoalan yang menyangkut pengelolaan TWA dari awal. "Jadi saya jelaskan ketika Tangkubanparahu masih dikelola Perhutani, Pemkab Subang dan Pemkab KBB pernah mendapat pemasukan sekira Rp 9 miliar pertahunnya," ungkapnya.
Tapi sejak 2009, TWA tersebut dikelola Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui lembaga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dalam pengelolaannya, BKSDA bermitra dengan swasta, yakni PT Grha Rani Putra Persada (GRPP).
Sejak awal dikelola PT GRPP, banyak cacatnya yang mendera terhadap gunung kesohor di Jawa Barat ini. Mulai dari warga yang merasa terasingkan hingga menyebabkan pengrusakan.
Kini kata dia, Pemerintah Provinsi memang tidak bisa berbuat banyak. Mengenai keuangan dia juga meminta BPK untuk langsung menanyakan semua urusan pengelolaan TWA kepada BKSDA.
Sebab TWA Tangkubanparahu domainnya bukan di pemerintah daerah melainkan pusat.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaHeboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB
Mahasiswa ITB mengeluhkan pembayaran UKT yang bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaPemilih Kira Paku Gratis dan Dibawa Pulang, TPS Ini Jadi Kehilangan Paku Pencoblosan
Ada-ada saja kejadian unik di momen Pemilu Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnya