Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK pertanyakan pengelolaan keuangan Tangkubanparahu

BPK pertanyakan pengelolaan keuangan Tangkubanparahu Tangkuban Perahu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merasakan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Tangkubanparahu oleh PT Graha Rani Putra Persada (PT GRPP). Terutama masalah keuangan hasil dari pengelolaan Tangkubanparahu.

Dari hasil pertemuan antara petugas BPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan di Gedung Sate Bandung, diketahui bahwa PT GRPP tak lagi merunut pada aturan yang sudah diberlakukan sebelumnya oleh pemerintah. Di antaranya retribusi masuk jauh dari angka yang ditetapkan.

"Sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahwa tiket masuk Tangkubanparahu itu hanya sekitar Rp 2.500,00, sedangkan pengelola memasang harga tiket Rp 13.000,00," ujar Wagub Jawa Barat Dede Yusuf usai menerima perwakilan BPK RI di Gedung Sate Bandung, Kamis (13/9).

Dari selisih yang cukup jauh, Dede menanyakan kemana uang itu berlabuh, karena untuk PAD untuk daerah pun tidak ada. Hal itu lah yang menjadikan kejanggalan BPK hingga akan mengaudit kembali keuangan kepada pengelola.

Kepada BPK, dia menjelaskan tentang awal persoalan yang menyangkut pengelolaan TWA dari awal. "Jadi saya jelaskan ketika Tangkubanparahu masih dikelola Perhutani, Pemkab Subang dan Pemkab KBB pernah mendapat pemasukan sekira Rp 9 miliar pertahunnya," ungkapnya.

Tapi sejak 2009, TWA tersebut dikelola Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui lembaga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dalam pengelolaannya, BKSDA bermitra dengan swasta, yakni PT Grha Rani Putra Persada (GRPP).

Sejak awal dikelola PT GRPP, banyak cacatnya yang mendera terhadap gunung kesohor di Jawa Barat ini. Mulai dari warga yang merasa terasingkan hingga menyebabkan pengrusakan.

Kini kata dia, Pemerintah Provinsi memang tidak bisa berbuat banyak. Mengenai keuangan dia juga meminta BPK untuk langsung menanyakan semua urusan pengelolaan TWA kepada BKSDA.

Sebab TWA Tangkubanparahu domainnya bukan di pemerintah daerah melainkan pusat.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Heboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB

Heboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB

Mahasiswa ITB mengeluhkan pembayaran UKT yang bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Pemilih Kira Paku Gratis dan Dibawa Pulang, TPS Ini Jadi Kehilangan Paku Pencoblosan

Pemilih Kira Paku Gratis dan Dibawa Pulang, TPS Ini Jadi Kehilangan Paku Pencoblosan

Ada-ada saja kejadian unik di momen Pemilu Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya