BPK: Kerugian negara dalam kasus Hambalang Rp 243 M
Merdeka.com - Badan pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan hasil audit investigasi dalam kasus Hambalang. Dari audit BPK, proyek pembangunan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang itu merugikan negara hingga Rp 243 miliar.
"Dalam pembangunan P3SON tersebut menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 243, 66 miliar," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo saat menyerahkan hasil audit BPK ke DPR, Rabu (31/10).
Menurut Hadi, nilai kerugian ini diperoleh dengan membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan dengan nilai yang sebenarnya. "Ini ada indikasi penyalahgunaan dan penyimpangan wewenang yang dilakukan karena adanya kelalaian dan atau kesengajaan oleh pihak terkait," terangnya.
Hadi juga menguraikan sejumlah indikasi penyimpangan undang-undang dan penyalahgunaan kewenangan yang dimaksud. Penyimpangan itu antara lain soal penerbitan sertifikat tanah dan izin lokasi/set plan yang belum mendapat izin Amdal.
Hadi memastikan laporan hasil audit yang disampaikan pihaknya tanpa intervensi. "Semua sesuai bukti-bukti yang ada," kata Hadi tentang pemeriksaan yang dimulai sejak 27 Februari 2012.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud meminta Kementerian Keuangan nantinya dapat segera melunasi utang negara terhadap perusahaan milik Jusuf Hamka.
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia
Baca SelengkapnyaKontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaBatas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnya