BPK beri opini WTP atas laporan keuangan pemerintah 2016
Merdeka.com - BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016. Ketua BPK Moermahadi Soerja mengatakan opini ini merupakan peningkatan sejak 2004, BPK hanya memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Moermahadi menyebut pada tahun 2015, BPK memberikan opini WDP terhadap laporan keuangan pemerintah pusat karena adanya enam ketidaksesuaian terhadap standar akuntansi pemerintahan.
"BPK memberikan rekomendasi atas keenam permasalahan pada LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) Tahun 2015. Atas rekomendasi BPK, pemerintah telah menindaklanjutinya, sehingga permasalahan dimaksud sudah diselesaikan," kata Moermahadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).
Sementara itu dari pertanggungjawaban APBN 2016 di tingkat Kementerian negara/lembaga, menurutnya mengalami peningkatan yang signifikan. Hasil pemeriksaan LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara, sehingga kami memiliki keyakinan yang memadai untuk menyatakan pendapat, maka menurut pendapat kami, LKPP tahun 2016 telah menyajikan secara wajar untuk seluruh aspek material sesuai standar akuntansi pemerintahan," terangnya.
Dari hasil tersebut, BPK memberikan opini WTP kepada 74 LKKL (84%), opini WDP untuk 8 LKKL (9%), dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 6 LKKL (7%). Menurut BPK, opini WDP dan TMP tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP Tahun 2016.
"Dengan demikian, kami menyatakan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemeritnah pusat tahun 2016. Opini WTP atas LKPP Tahun 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak tahun 2104," jelas dia.
BPK tetap meminta agar pemerintah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan. Yakni atas temuan sistem pengendalian intern dan kepatuhan. Setelah membacakan laporannya, Moermahadi memberikan LKPP Tahun 2016 ke pimpinan DPR.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPenerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi
Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Kucurkan Bantuan Pangan: Hampir Semua Negara Gagal Panen, Harga Beras Naik
Jokowi selalu menekankan kepada para petani agar meningkatkan produktivitas padi.
Baca SelengkapnyaJPPR Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS, dari Diintimidasi Aparat hingga Pembagian Uang
JPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya