Bosan 'Diceramahi' agar Setop Berjudi, Pria Ini Todong Istrinya Pakai Pistol bikin Sekampung Heboh
Polisi juga sedang mendalami asal usul senjata api rakitan yang ada di tangan VR.

Seorang suami di Garut, Jawa Barat berinisial VR (31) ditangkap aparat kepolisian resor Garut karena menodong istrinya menggunakan pistol revolver. Diduga, pelaku kesal pada istri sirinya yang kerap menasihati agar tidak berjudi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin kepada wartawan mengatakan bahwa aksi penodongan dilakukan VR pada Sabtu (15/2) malam. Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Garut.
Terungkapnya aksi penodongan yang dilakukan VR, dijelaskan Joko, berawal dari kecurigaan warga yang mendengar suara bising di salah satu rumah pasangan suami istri. Warga menduga terjadi aksi penodongan yang dilakukan suami kepada istrinya menggunakan pistol.
“Warga langsung melakukan pelaporan ke kami dan kami langsung datangi lokasi yang dilaporkan. Dan Ketika petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru,” jelasnya, Kamis (17/2).
Sang suami saat itu juga langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga sedang mendalami asal usul senjata api rakitan yang ada di tangan VR.
"Asal-usulnya masih kita dalami, termasuk juga kaitan dari mana tersangka mendapatkan senjata api rakitan tersebut," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kepada polisi VR mengakui perbuatannya melakukan aksi penodongan terhadap istrinya sendiri menggunakan senjata api. Hal itu nekat dilakukannya karena kesal dan jengah dinasehati istrinya.
"Pelaku tidak terima ditegur atau dilarang sama istri sirinya sering bermain judi online. Akhirnya terjadi pertengkaran, berujung pengancaman dengan senpi rakitan tersebut," katanya.
Joko menyebut bahwa saat ini VR sudah ditahan di ruangan tahanan Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kepada VR, polisi menerapkan undang-undang darurat.
"Kami kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, atau UU Darurat," pungkasnya.