Bos Travel Naila Syafaah Tak Kapok Dibui 8 Bulan, Polda Metro Ingin Beri Efek Jera
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan menjerat pada tersangka penipuan kasus travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan pasal yang memuat ancaman hukuman berat. Langkah itu dilakukan agar menimbulkan efek jera kepada para tersangka.
"Polda Metro Jaya bertekad kami akan memberikan efek deterrence, efek jera kepada para pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers, Kamis (30/3).
Upaya Polda Metro Jaya itu bukan tanpa alasan. Hengki menyebut salah satu tersangka, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) merupakan seorang residivis dalam kasus serupa pada 2016. Ketika itu dia hanya dihukum 8 bulan penjara. "Karena yang bersangkutan ini (Mahfudz) residivis, ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum 8 bulan," ujar Hengki.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Halijah Amin alias Bunda (48), yang merupakan istri Mahfudz, dan Hermansyah selaku direktur perusahaan adalah tersangka baru.
Atas kasus ini, mereka pun bakal dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Teemasuk Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Untuk Mahfudz juga akan diterapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana," kata Hengki.
Perbuatan para tersangka dalam menjalankan bisnis umrah ini telah memakan korban sekitar 500 orang jemaah. Total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.
"Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil penghitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," tuturnya.
Ubah Nama Setelah Bebas
Selain itu, terkuak Mahfudz Abdulah ternyata mengganti nama menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy guna menyembunyikan status residivisnya.
"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy," kata Hengki.
Setelah bebas dan mengganti nama, Mahfudz membeli PT Naila Syafaah Wisata dengan tujuan kembali menjalankan bisnis liciknya. Dia mengajak istrinya Halijah Amin serta Hermansyah sebagai pengelola.
"Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah agar tidak ketahuan (aksi penipuannya). Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaAdu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Daftar Lengkap Kapolsek hingga Kasat Lantas Baru di Wilayah Polda Metro Jaya per 5 Januari 2024
Hal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/4/I/KEP./2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
Baca SelengkapnyaMudik Gratis Polda Metro Jaya Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Dibawa
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaHari Ini, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik di Bareskrim Polri
Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnya