Bos Memiles Dibebaskan Hakim, 4 Anak Buahnya Dituntut 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kamal Tarachand Mirchandani Kamal Tarachand MiTidak terbukti melakukan skema ponzi atau skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perdagangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan bos Memiles dari segala dakwaan.
Amar putusan terhadap bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Kamal Tarachand tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair yakni Pasal 105 UU Perdagangan dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dirut PT Kam and Kam yang akrab disapa Sanjay ini dinyatakan tidak terbukti berbuat melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi MeMiles. Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim, aplikasi Memiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan, bukan dari uang pendaftaran member. Sehingga, tuduhan memakai skema ponzi atau skema piramida dalam praktik Memiles, tidak terbukti.
Demikian juga soal perizinan, dalam dakwaan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam menurutnya sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.
Majelis hakim pun berpendapat bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kami dan diterbitkan melalui sistem Online Single Subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan
Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Bahkan, menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles.
Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up. Sehingga unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum pun dianggap tidak terbukti.
Atas putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Anggara Suryanagara menyatakan, secara normatif jaksa akan melakukan kasasi atas putusan tersebut.
"Menghormati putusan tersebut, kami masih menyatakan sikap pikir-pikir sesuai dengan KUHAP. Kami menunggu selama 14 hari sambil menunggu salinan putusan lengkap untuk dipelajari sebagai bahan mengajukan kasasi. Sesuai SOP kami wajib mengajukan kasasi," ujarnya saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (29/9).
Sementara itu, Pengacara terdakwa, Muzayyin menyatakan jika dakwaan jaksa sejak awal dianggapnya tidak memiliki dasar yang cukup kuat. Sehingga, sejak awal pula dirinya yakin jika sang klien akan dibebaskan dari segala dakwaan.
"Keputusan majelis hakim sudah tepat. Fakta yang dipertimbangkan hakim, kami punya izin kegiatan jasa yang konsisten dilakukan dengan menjual iklan," ujarnya.
Sementara itu, 4 anak buah Sanjay dalam kasus Memiles ini masih menghadapi tuntutan jaksa. Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya keempat terdakwa tersebut antara lain terdakwa Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati, dan Prima Hendika. Kelima terdakwa tersebut dituntut sama oleh jaksa penuntut umum yakni dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaLahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji
Bayu mengawali bisnisnya bersama sang istri. Dia sempat 5 kali berganti jenis usaha sampai ke usaha percetakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirut Bulog Bantah Program Bansos Beras Jadi Pemicu Kenaikan Harga Beras
Mengingat program ini hanya ditujukan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Kementerian Sosial.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaIbu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian
Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaAnak Muda Usia 26 Tahun Nekat Buka Usaha Modal Rp1 Juta, Kini Omzet Tembus Rp180 Juta per Bulan
Terrlahir dari keluarga sederhana, Dadan bermimpi jadi orang sukses yang bisa menaikkan derajat orang tua maupun keluarga, juga bisa membantu banyak orang.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca Selengkapnya