Bos DNA Pro Daniel Abe Akhirnya Ditangkap Polisi di Bandara
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menangkap, bos investasi bodong robot trading DNA Pro bernama Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Sebelumnya, polisi melayangkan surat penerbitan red notice untuk ketiga tersangka ke Interpol atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan terkait penangkapan terhadap Daniel di Bandara Soekarano Hatta, Tangerang, Banten.
"Iya benar, kalau tidak salah Daniel yah. Daniel Abe. Iya (ditangkap di Bandara)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Whisnu menyebut, penangkapan terhadap Daniel Abe dilakukan pada Minggu (24/4) malam lalu. Saat ini, Daniel sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
"Kemarin minggu malam yah (Daniel Abe ditangkap)," tutupnya.
Red Notice
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan surat penerbitan red notice untuk ketiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol.
Mereka atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty. Adapun, alasan penerbitan ini karena diduga tersangka telah kabur ke luar negeri.
"Ketiga tersangka DPO yaitu inisial DZ, DA, dan FE yang diduga berpergian keluar Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4).
Gatot menerangkan, penyidik Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri guna menindaklanjuti pencarian terhadap ketiga tersangka.
Dalam hal ini, penyidik telah mengirim surat ke Divhubinter Polri untuk dimintakan penerbitannya ke interpol. "Surat permintaan juga dilengkapi data perlintasan dari Ditjen imigrasi," ujar dia.
Gatot mengatakan, penyidik juga tengah menyusuri aset-aset milik ketiga tersangka. Di samping itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus berjalan guna mempercepat pemenuhan berkas perkara.
"Penyidik juga telah melakukan aset tracing, follow the money, berupa analisa rekening-rekening yang mencurigakan, dan juga melakukan pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan tambahan para tersangka melengkapi berkas," ucap dia.
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka. Adapun, enam tersangka yakni FR, RK, RS, RU, YS, dan JG. Sementara lainnya masuk ke dalam daftar buron.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaProfil Serka Daniel Anggota TNI Ajudan Bupati Kutai Barat yang Tendang Wajah Sopir Truk
Dandim 0912 Kutai Barat Letkol Czi Eko Handoyo mengungkapkan profil ajudan bupati FX Yapan yang menendang wajah sopir truk.
Baca SelengkapnyaViral Ajudannya Tendang Sopir Truk, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bupati Kutai Barat FX Yapan
Nama Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Timur FX Yapan menjadi sorotan setelah ajudannya Serka Daniel menendang wajah sopir CPO.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT
RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaAksi Pria Bantu Bapak-Bapak Dorong Motor hingga Belikan Bensin Ini Viral, Banjir Pujian
Pria itu menawarkan bantuan untuk mendorong motor hingga membelikan bensin lantaran sang bapak tak memegang uang tunai saat itu.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Geger! DPR Bongkar Impor Daging Ilegal dari Malaysia, Bikin Petani & Peternak Nangis
Daniel juga menyoroti sikap pemerintah yang belakangan semakin suka impor.
Baca SelengkapnyaAda Anggota 'DPR' Dagang Pentol, Selalu Kenakan Jas & Dasi saat Jualan Pakai Motor
Asyik berjoged sembari melayani para pembeli. Dia adalah sosok pria yang akrab disapa Mas Di.
Baca SelengkapnyaBanding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca Selengkapnya