Bos Agung Podomoro Land divonis 3 tahun bui, ini komentar Ahok
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak ingin ikut campur dengan vonis Ariesman Widjaja. Seperti diketahui, Ariesman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Saya gak tahu, urusan hakim," kata pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/9).
Basuki atau akrab disapa Ahok tidak memberikan tanggapan terkait peringanan hukuman kepada Ariesman karena saat menjabat sebagai Presdir PT Agung Podomoro Land telah memberikan kontribusi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, Podomoro merupakan pengembang yang paling memiliki komitmen memberikan kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI Jakarta. Ini yang menyebabkannya heran mengapa mereka menolak adanya kontribusi tambahan reklamasi sebesar 15 persen.
"Saya kira kalau kontribusi Agung Podomoro kontribusi ya, dan mereka juga termasuk pengembang yang paling komitmen bayar kontribusi itu, kamu liat gak (Jalan) Daan Mogot, (Jalan) Muara Baru yang mau ke Waduk Pluit itu kan kontribusi mereka. Makanya saya juga heran kenapa mereka mau membatalkan, orang dia udah bayar," tutup Ahok.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa Ariesman Widjaja 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan, terdakwa Ariesman bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencoba melakukan tindakan penyuapan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariesman Widjaja selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan apabila tidak bisa membayar uang denda," kata Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Lebih hakim Sumpeno mengatakan vonis 3 tahun penjara itu akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menuturkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa Ariesman yakni belum pernah menjalani hukuman dan bersikap baik selama persidangan.
Tak hanya itu, karena perusahaan yang dipimpinnya yakni PT Agung Podomoro Land telah berkontribusi terhadap Pemerintah Provinsi DKI, maka hal itu menjadi landasan memperingan hukuman terdakwa Ariesman.
"Hal yang memperingan terdakwa yakni PT Agung Podomoro Land telah memberikan kontribusi terhadap Pemprov DKI Jakarta," kata Hakim.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi ke Jepang Pakai Dasi Kuning, Puteri: Sesuai Komitmen Golkar Lanjutkan Pembangunan
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
Baca SelengkapnyaAhok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaKunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama
Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca SelengkapnyaJawab Hasto, Komandan Kodim Gunungkidul: Tidak Ada Penurunan Bendera Partai
Di rute-rute yang dilewati oleh Jokowi masih terpasang bendera-bendera dari parpol.
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo
Ahok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, TKN: Biar Masyarakat yang Menilai
Kubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya