Bongkar rekening gendut Komjen BG, Tempo tak patut dituntut
Merdeka.com - Dewan Pers menyesalkan pelaporan terhadap majalah Tempo yang dilakukan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. LSM ini melaporkan Tempo karena membongkar aliran dana Budi Gunawan sehingga diancam dengan tindak pidana UU Perbankan.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Josep Adi Prasetyo meminta agar setiap masalah pemberitaan tidak dibawa ke ranah hukum. Hal ini dilakukan mengingat pekerjaan jurnalistik dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang.
"Untuk pekerjaan jurnalistik dilindungi asalkan memiliki keterkaitan atau kepentingan dengan publik, jadi tidak boleh diancam dengan pidana. Wartawan memiliki hak tolak, tapi memiliki batasan di pengadilan jika hakim memerintahkan," ujar Josep di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (3/3).
Hal serupa juga dinyatakan oleh wartawan senior, Leo, di mana Tempo hanya mendapatkan data dari sebuah lembaga dan mempublikasikannya, dengan begitu laporan tersebut salah sasaran.
"Majalah Tempo tidak patut dituntut atau dituduh karena melanggar UU Perbankan. Tapi majalah Tempo punya hak tolak untuk memberitahu tentang siapa yang membocorkannya," tandasnya.
Laporan: Adietyo Ganang
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaTak Bilang Saat Buang Air Kecil, Gunawan Ditinggal Rombongan Mudik
Beruntung rombongan tersebut akhirnya berkenan untuk kembali dan menjemput Gunawan di Pos Polisi.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaEnam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaEnam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan
Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaGondrong Berkumis dan Jenggot Tebal, Wajah Sangar Bripka Polisi ini Berubah Usai Pangkas Rambut
Terbiasa gondrong, begini penampilan reserse setelah potong rambut untuk tugas baru. Bikin pangling.
Baca Selengkapnya