Bongkar Pasang Aturan PCR
Merdeka.com - Keberadaan tes polymerase chain reaction atau akrab disebut Tes PCR di dalam negeri sungguh membuat polemik. Teknologi dalam dunia medis yang ditemukan oleh Kary Banks Mullis 37 tahun silam ini membuat gaduh republik di sepekan lebih satu hari ini.
Apalagi kalau bukan aturan tertuang dalam penanganan Pandemi Covid-19. Setelah sebelumnya Pemerintah melalui stakeholdernya mewajibkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam bagi penumpang perjalanan udara, kini putar arah jadi cukup menunjukkan hasil tes antigen.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Budaya (PMK) Muhadjir Effendy saat jumpa pers PPKM, Senin (1/11).
Padahal, sehari sebelumnya pemerintah beralasan Tes PCR dengan hasil 3x24 jam karena kapasitas kursi di dalam pesawat sudah diberlakukan normal. Alias tidak ada lagi jaga jarak.
Demikian penjelasan Plt Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir. "Seandainya tanpa PCR dan lolos naik pesawat terbang, maka tentunya semua penumpang di atas pesawat itu termasuk kondisi sifatnya suspek," dalihnya.
Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada (UGM) Satria Aji Imawan menilai bongkar pasang aturan Tes PCR terjadi karena tidak adanya standarisasi aturan soal pelaku perjalanan. Pun dari WHO sendiri tidak mengeluarkannya.
"Kerancuan informasi karena tidak adanya standarisasi. Saya melihatnya Tes PCR itu lebih ke mekanisme kontrol daripada dijadikan acuan cek kesehatan," katanya saat berbincang dengan merdeka.com.
Selain itu, tidak adanya satu komando membuat aturan tersebut mudah dibongkar pasang. "Jadi mau enggak mau harus ada leadership dari pemerintah untuk mengkoordinasi semuanya. Seperti Pak Luhut yang menghandle penanganan Covid."
Ia menilai, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan harus ambil sikap. Keluarkan pernyataan soal standarisasi. "Jangan sampai bolanya kemana-mana. Salah satunya muncul anggapan bahwa ini dibisniskan," katanya.
Pun, ia menilai tidak relevan Tes PCR dikaitkan dengan moda transportasi darat, laut, udara. "Karena ini kan yang mengurus beda-beda. Perbedaan ini yang membuat adanya perbedaan konflik. Mungkin ya ini mungkin, jadi misal orang lebih banyak perjalanan udara, jadi Tes PCR-nya ditiadakan. Jadi biar untunglah jalur udara," katanya menganalogikan.
Penolakan
Beragam penolakan atas aturan itu pun bermunculan. Petisi hapuskan kewajiban Tes PCR dalam penerbangan ditandatangani 40.000 orang.
Petisi ini pertama dibuat oleh Dewangga Pradityo Putra, seorang engineer pesawat. Dalam posisinya, ia menganggap bahwa kebijakan yang mengharuskan seseorang melakukan tes PCR walaupun sudah divaksin dua kali, dapat menyebabkan penerbangan berkurang sehingga industri penunjangnya pun akan semakin kesulitan.
Secara teknis, ia menjelaskan bahwa sirkulasi udara di dalam pesawat lebih aman karena terfiltrasi HEPA.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, Bali, I Wayan Kariasa menyampaikan adanya kewajiban tes PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN ke Bali banyak pembatalan bookingan hotel di kawasan Kabupaten Karangasem, Bali. Menurut para wisatawan aturan itu memberatkan mereka karena bertambahnya biaya pengeluaran.
Berikut urutan aturan Tes PCR mulai dari dikeluarkan hingga akhirnya dicabut:
- 24 Oktober1. SE 88 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid dikeluarkan Kemenhub:*Penerbangan di Jawa-Bali (PPKM level 4 dan 3) wajib tunjukkan Tes PCR negatif maksimal 2x24 jam.*Penerbangan di luar Jawa-Bali (PPKM level 1 dan 2) wajib Tes PCR maksimal 1x24 jam.
- 27 OktoberSE No 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemiditeken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. Masa berlaku tes PCR untuk transportasi udara jadi 3x24 jam, sebelumnya 2x24 jam.
- 1 NovemberPemerintah kembali merevisi aturan perjalanan udara, yakni cukup antigen. Hal itu menyusul penolakan yang datang dari sejumlah pihak.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, Ini Alasan Penumpang Pesawat Dilarang Tidur saat Lepas Landas dan Mendarat
Alasan penumpang pesawat dilarang tidur saat pesawat lepas landas dan mendarat yaitu barotrauma telinga dan keselamatan evakuasi.
Baca SelengkapnyaUsai Buang Air Kecil, Polisi Jatuh dari Kapal dan Hilang
Dia menyebut, hingga siang ini pencarian masih terus dilakukan namun hasil masih nihil. Unsur terlibat.
Baca SelengkapnyaJangan Asal Pesan Tiket, Ketahui Dulu Letak Kursi Paling Aman di Pesawat
Bagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya
Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca SelengkapnyaKronologi Pilot dan Kopilot Batik Air Tidur di 36 Ribu Kaki, Pesawat Sempat Keluar Jalur Penerbangan
Akibat pilot dan kopilot Batik Air tertidur, pesawat melaju di luar jalur penerbangan dan tak merespons pusat pengendali wilayah (Area Control Centre/ACC).
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Baca SelengkapnyaDampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute
Genangan air mencapai ketinggian lebih dari 10 cm dari bagian rel paling atas.
Baca SelengkapnyaKoper Pintar Pakai Baterai Litihium Tak Bisa Sembarangan di Bawa ke Pesawat, ini Aturan Terbarunya
Pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnya