Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bongkar Pasang Aturan PCR

Bongkar Pasang Aturan PCR Penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Keberadaan tes polymerase chain reaction atau akrab disebut Tes PCR di dalam negeri sungguh membuat polemik. Teknologi dalam dunia medis yang ditemukan oleh Kary Banks Mullis 37 tahun silam ini membuat gaduh republik di sepekan lebih satu hari ini.

Apalagi kalau bukan aturan tertuang dalam penanganan Pandemi Covid-19. Setelah sebelumnya Pemerintah melalui stakeholdernya mewajibkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam bagi penumpang perjalanan udara, kini putar arah jadi cukup menunjukkan hasil tes antigen.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Budaya (PMK) Muhadjir Effendy saat jumpa pers PPKM, Senin (1/11).

Padahal, sehari sebelumnya pemerintah beralasan Tes PCR dengan hasil 3x24 jam karena kapasitas kursi di dalam pesawat sudah diberlakukan normal. Alias tidak ada lagi jaga jarak.

Demikian penjelasan Plt Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir. "Seandainya tanpa PCR dan lolos naik pesawat terbang, maka tentunya semua penumpang di atas pesawat itu termasuk kondisi sifatnya suspek," dalihnya.

Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada (UGM) Satria Aji Imawan menilai bongkar pasang aturan Tes PCR terjadi karena tidak adanya standarisasi aturan soal pelaku perjalanan. Pun dari WHO sendiri tidak mengeluarkannya.

"Kerancuan informasi karena tidak adanya standarisasi. Saya melihatnya Tes PCR itu lebih ke mekanisme kontrol daripada dijadikan acuan cek kesehatan," katanya saat berbincang dengan merdeka.com.

Selain itu, tidak adanya satu komando membuat aturan tersebut mudah dibongkar pasang. "Jadi mau enggak mau harus ada leadership dari pemerintah untuk mengkoordinasi semuanya. Seperti Pak Luhut yang menghandle penanganan Covid."

Ia menilai, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan harus ambil sikap. Keluarkan pernyataan soal standarisasi. "Jangan sampai bolanya kemana-mana. Salah satunya muncul anggapan bahwa ini dibisniskan," katanya.

Pun, ia menilai tidak relevan Tes PCR dikaitkan dengan moda transportasi darat, laut, udara. "Karena ini kan yang mengurus beda-beda. Perbedaan ini yang membuat adanya perbedaan konflik. Mungkin ya ini mungkin, jadi misal orang lebih banyak perjalanan udara, jadi Tes PCR-nya ditiadakan. Jadi biar untunglah jalur udara," katanya menganalogikan.

Penolakan

Beragam penolakan atas aturan itu pun bermunculan. Petisi hapuskan kewajiban Tes PCR dalam penerbangan ditandatangani 40.000 orang.

Petisi ini pertama dibuat oleh Dewangga Pradityo Putra, seorang engineer pesawat. Dalam posisinya, ia menganggap bahwa kebijakan yang mengharuskan seseorang melakukan tes PCR walaupun sudah divaksin dua kali, dapat menyebabkan penerbangan berkurang sehingga industri penunjangnya pun akan semakin kesulitan.

Secara teknis, ia menjelaskan bahwa sirkulasi udara di dalam pesawat lebih aman karena terfiltrasi HEPA.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, Bali, I Wayan Kariasa menyampaikan adanya kewajiban tes PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN ke Bali banyak pembatalan bookingan hotel di kawasan Kabupaten Karangasem, Bali. Menurut para wisatawan aturan itu memberatkan mereka karena bertambahnya biaya pengeluaran.

Berikut urutan aturan Tes PCR mulai dari dikeluarkan hingga akhirnya dicabut:

- 24 Oktober1. SE 88 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid dikeluarkan Kemenhub:*Penerbangan di Jawa-Bali (PPKM level 4 dan 3) wajib tunjukkan Tes PCR negatif maksimal 2x24 jam.*Penerbangan di luar Jawa-Bali (PPKM level 1 dan 2) wajib Tes PCR maksimal 1x24 jam.

- 27 OktoberSE No 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemiditeken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. Masa berlaku tes PCR untuk transportasi udara jadi 3x24 jam, sebelumnya 2x24 jam.

- 1 NovemberPemerintah kembali merevisi aturan perjalanan udara, yakni cukup antigen. Hal itu menyusul penolakan yang datang dari sejumlah pihak.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Alasan Penumpang Pesawat Dilarang Tidur saat Lepas Landas dan Mendarat

Ternyata, Ini Alasan Penumpang Pesawat Dilarang Tidur saat Lepas Landas dan Mendarat

Alasan penumpang pesawat dilarang tidur saat pesawat lepas landas dan mendarat yaitu barotrauma telinga dan keselamatan evakuasi.

Baca Selengkapnya
Usai Buang Air Kecil, Polisi Jatuh dari Kapal dan Hilang

Usai Buang Air Kecil, Polisi Jatuh dari Kapal dan Hilang

Dia menyebut, hingga siang ini pencarian masih terus dilakukan namun hasil masih nihil. Unsur terlibat.

Baca Selengkapnya
Jangan Asal Pesan Tiket, Ketahui Dulu Letak Kursi Paling Aman di Pesawat

Jangan Asal Pesan Tiket, Ketahui Dulu Letak Kursi Paling Aman di Pesawat

Bagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya

Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya

Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pilot dan Kopilot Batik Air Tidur di 36 Ribu Kaki, Pesawat Sempat Keluar Jalur Penerbangan

Kronologi Pilot dan Kopilot Batik Air Tidur di 36 Ribu Kaki, Pesawat Sempat Keluar Jalur Penerbangan

Akibat pilot dan kopilot Batik Air tertidur, pesawat melaju di luar jalur penerbangan dan tak merespons pusat pengendali wilayah (Area Control Centre/ACC).

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak

Baca Selengkapnya
Dampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute

Dampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute

Genangan air mencapai ketinggian lebih dari 10 cm dari bagian rel paling atas.

Baca Selengkapnya
Koper Pintar Pakai Baterai Litihium Tak Bisa Sembarangan di Bawa ke Pesawat, ini Aturan Terbarunya

Koper Pintar Pakai Baterai Litihium Tak Bisa Sembarangan di Bawa ke Pesawat, ini Aturan Terbarunya

Pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya