Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bola Panas Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Bola Panas Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai Wali Kota Tanjungbalai ditahan KPK. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai lembaga antirasuah setelah terbukti melanggar etik oleh Dewan Pengawas. Keputusan itu setelah Majelis Etik Dewan Pengawas menggelar sidang etik dipimpin Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Tumpak menyatakan Stepanus bersalah melanggar kode etik terkait penanganan perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dari Syahrial, agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Dewas KPK menilai pelanggaran etik pertama Robin yakni berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK. Yang kedua menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.

Ketiga menunjukkan identitas, yaitu kartu identitas (id card) sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan. Adapun hal yang memberatkan, Stepanus dinilai telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp1,6 miliar.

"Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c," kata Tumpak dalam persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, Senin (31/6).

KPK juga akan mengembangkan penerimaan suap diduga diterima Robin. Penyidik berlatar belakang dari unsur kepolisian itu sebelumnya disebut menerima suap Rp 1,69 miliar untuk menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungbalai dalam putusan sidang pelanggaran etik dilakukan Dewan Pengawas KPK.

Nominal tersebut bertambah dari yang disampaikan KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka terhadap Robin. KPK sempat menyebut jika Robin sudah menerima Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar Syahrial.

Robin meminta maaf kepada KPK dan Polri setelah dipecat karena terbukti melanggar kode etik. Dia mengaku siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

"Saya siap untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain," kata Robin usai menjalani sidang putusan pelanggaran etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, Senin (31/5).

Periksa Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli

Dewas KPK juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara dugaan suap di Pemkot Tanjungbalai. Bola panas kasus dugaan suap di Pemkot Tanjungbalai mengarah ke Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli Siregar setelah nama keduanya disebut ikut terlibat dalam upaya menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

Pekan lalu, Dewas KPK sudah memeriksa Azis terkait dugaan pelanggaran etik Robin. Namun usai memberikan klarifikasi terhadap para anggota Dewas, Wakil Ketua Umum Golkar itu enggan menjelaskan detail materi proses klarifikasi yang ia jalani.

"Saya ikut proses yang ada saja, terima kasih," ujar singkat Azis seraya bergegas masuk ke dalam mobil, Selasa (25/5).

Azis sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021 terkait penyelidikan perkara dugaan suap di Pemkot Tanjungbalai. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Sebelum diperiksa Dewas, kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.

KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin membahas pengamanan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Selain Robin, KPK juga menjerat pengacara Maskur Husain dan Wali Kota nonaktif Syahrial terkait kasus ini. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar. Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

Dalam konstruksi perkara tersebut, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis lalu memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Syahrial meminta kepada Stepanus agar penyelidikan yang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Setelah pertemuan pertama, Stepanus lalu memperkenalkan Syahrial dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Stepanus bersama Maskur membuat komitmen dengan Syahrial bahwa penyidikan tersebut tidak akan ditindaklanjuti dengan imbalan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial pun mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman Stepanus bernama Riefka Amalia maupun secara tunai, sehingga total yang telah diterima Robin Stepanus adalah Rp1,3 miliar. Stepanus juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta. Dari Rp1,3 miliar tersebut, Maskur mendapat Rp325 juta dan Rp200 juta.

Lili Pintauli Bantah Komunikasi dengan Tersangka

Dewas KPK juga mengagendakan memeriksa Lili Pintauli terkait kasus dugaan suap di Pemkot Tanjungbalai. Pemanggilan Lili oleh Dewas KPK terkait dugaan menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

Tumpak tidak memerinci bahan dan keterangan yang telah dia kumpulkan. Meski demikian, Tumpak menyebut, bahan dan keterangan itu akan dikonfrontir dengan keterangan Lili saat diperiksa nanti.

Tumpak mengatakan tidak segan menindak Lili jika terbukti membantu Syahrial dalam penanganan perkara. "Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar, tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata Tumpak.

Pemeriksaan terhadap Lili dilakukan Dewas setelah diduga menjalin komunikasi dengan Syahrial. Lili disebut sempat menghubungi Syahrial ketika berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkab Tanjungbalai sampai di atas meja kerjanya. Lili juga diduga sempat menyarankan Syahrial menghubungi advokat di Medan.

Tak hanya itu, Syahrial juga menceritakan arahan Lili kepada Robin. Syahrial dan Robin sudah saling mengenal berkat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Syahrial dan Azis sama-sama politikus Partai Golkar.

Mendengar arahan Lili terhadap Syahrial, penyidik Robin menyarankan agar Syahrial menghubungi pengacara Maskur. Kemudian disepakati fee pengurusan perkara kurang lebih Rp 1,5 miliar. Syahrial pun menyuap Robin dan Maskur.

Ketiganya kini ditahan KPK dalam kasus suap penanganan perkara. Penyidik Robin juga sudah dijatuhi sanksi etik berat dan diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewas KPK.

Lili Pintauli sendiri menegaskan tak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili mengaku tetap memegang etika sebagai insan KPK yang harus membatasi diri dalam berkomunikasi dengan siapa pun, terlebih kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi.

Menurut Lili, sebagai komisioner lembaga antirasuah yang fokus di bidang pencegahan, dia tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara, namun hanya sebatas mengingatkan untuk menghindari praktik yang berujung tindak pidana korupsi.

Apalagi, sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Lili merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lili menyebut dirinya tak mau memutus hubungan silaturahmi dengan pejabat negara yang dia kenal saat menjabat pimpinan di LPSK. Namun dia memastikan tahu akan batasan-batasannya.

"Komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya dengan pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindari praktik korupsi, dan saya selalu juga menjaga selektifitas untuk komunikasi menjaga harkat dan martabat terhadap diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku

Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku

Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya
Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda

Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda

Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Saat Tinjau Personel, Jenderal Bintang 3 Ini Colek Pipi Brigpol Yanuar 'Ini Bagus Murah Senyum'

Saat Tinjau Personel, Jenderal Bintang 3 Ini Colek Pipi Brigpol Yanuar 'Ini Bagus Murah Senyum'

Menjelang Pemilu serentak tahun 2024 yang tinggal menghitung hari, Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran tinjau persiapan personel polri di Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya