Merdeka.com - Terdakwa pembunuhan berencana Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf akan bacakan pleidoi hari ini, Selasa (24/1). Keduanya dituntut 8 tahun usai terlibat perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Penasihat Hukum Bripka RR, Erman Umar menyatakan, bakal membantah seluruh argumen dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan kliennya terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," kata Erman saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/1).
Karena, Erman mengklaim, apa yang disebut dalam pertimbangan alasan tuntutan 8 tahun kepada Bripka RR hanya ilusi. Berbeda dengan fakta persidangan. Sehingga sanggahan nanti akan ia dan timnya tuangkan dalam pleidoi.
Sementara untuk sidang nanti, ia memastikan jika Bripka RR dalam kondisi sehat dan tetap berharap dapat dibebaskan dari perkara pembunuhan berencana ini.
"Ya kondisi Ricky berharap dia bisa dibebaskan Hakim, karena dia merasa tidak salah," jelasnya.
Sementara, Pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, telah menyiapkan strategi dalam pleidoi kliennya tersebut. Dengan menegaskan bukti tidak terlibatnya Kuat dalam skenario pembunuhan.
"Tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022 (menceritakan skenario)," ujar Irwan saat dikonfirmasi secara terpisah.
Termasuk dengan argumen dari JPU perihal pisau yang dibawa Kuat, kata Irwan, hal itu nyatanya ditinggal di dalam mobil saat hendak masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Agar seolah klien kami ini tahu skenario dengan membawa pisau buah. Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.
Sekedar informasi jika sidang hari ini selain pleidoi Terdakwa Bripka RR, dan Kuat Maruf. Majelis Hakim juga telah mengagendakan sidang pembacaan pleidoi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sidang tuntutan perkara dugaan obstruction of justice terdakwa Irfan Widyanto.
Advertisement
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR selama 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tuntutan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1). [rnd]
Baca juga:
Tuntutan 12 Tahun Bharada E, Picu Beda Pendapat LPSK dan Kejagung
Oegroseno Cerita Pengalaman Kerja Bareng Hendra Kurniawan: Integritasnya Tinggi
Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan, Mantan Wakapolri Bicara Kasus Antasari Azhar
Jokowi Minta Pejabat Pemerintahan Sambut Ramadan Secara Sederhana Tak Berlebihan
Sekitar 11 Menit yang laluDPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu soal Prima Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Sekitar 19 Menit yang laluKPK: Uang Korupsi Tukin Kementerian ESDM Diduga untuk Beli Aset di BPK
Sekitar 28 Menit yang laluPemerintah Serahkan DIM RUU Kesehatan ke DPR Pekan Depan
Sekitar 31 Menit yang laluPolri Tangkap Tiga Predator Anak yang Beraksi Lima Kota
Sekitar 32 Menit yang laluSurvei SMRC: Anies dan Puan Dianggap Capres Tak Mungkin Lanjutkan Program Jokowi
Sekitar 36 Menit yang laluTidak Terima Diludahi, Pria di Ende Aniaya Teman hingga Tewas
Sekitar 39 Menit yang laluKPU Ultimatum Partai Prima, Serahkan Dokumen Perbaikan Administrasi hingga Selasa
Sekitar 47 Menit yang laluPengacara Kecewa Tuntutan Jaksa ke Dody Cs: Tak Cerminkan Keadilan Meski Sudah Jujur
Sekitar 48 Menit yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 11 Menit yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 2 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 3 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 2 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang lalu2 Faktor yang Bikin Pertemuan Arema FC Vs Bali United di BRI Liga 1 Kerap Berjalan Sengit
Sekitar 4 Jam yang laluBRI Liga 1: Barito Putera Pesta Gol ke Gawang PSIS, RD Ungkap Keuntungan Main Malam
Sekitar 5 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami