Bocah di Kediri Tewas Usai Terserempet Kereta Saat Bermain di Pinggir Rel
Merdeka.com - Bocah 10 tahun langsung mengembuskan napas terakhir setelah tubuh kecilnya terserempet Kereta Api Gajayana. Sebelum peristiwa itu terjadi, dia sedang bermain di tepi rel.
Kepala Satlantas Polres Kediri Kota, AKP Arpan, mengatakan korban berinisial ADS warga Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.
"Sebelum terjadi kecelakaan, melaju Kereta Api Gajayana dari arah selatan ke utara. Saat bersamaan ada pejalan kaki sedang bermain di tepi rel bagian timur, hingga akhirnya terserempet," katanya di Kediri. Demikian dikutip dari Antara, Senin (19/4).
Peristiwa nahas itu terjadi Minggu (18/4) kemarin. Bocah malang itu terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian yang tak jauh dari rumah korban di Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha memberikan pertolongan. Namun korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Keluarga korban kaget dan tidak menyangka setelah diberitahu kabar tersebut. Keluarga, kata AKP Arpan, meminta jenazah untuk disucikan di rumah duka dan tidak dibawa ke rumah sakit.
"Untuk jenazah langsung disucikan di rumah duka tidak di bawa ke rumah sakit atas permintaan orang tua korban," kata dia.
Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 7, Madiun Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pihaknya ikut berduka cita dengan musibah itu. Ia juga mengimbau masyarakat berhati-hati jika di dekat jalur kereta api dengan selalu memperhatikan keselamatan berlalulintas.
"Kami imbau masyarakat hati-hati di jalur kereta api dengan selalu mengutamakan kereta api," kata Ixfan.
Selama ini, katanya, laporan kecelakaan yang banyak terjadi adalah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur KA di JPL tanpa penjaga dan palang pintu. Namun, masyarakat juga diimbau tidak dekat jalur kereta api terlebih lagi saat kereta lewat.
Sementara itu, sesuai pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah. Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Tragedi Bintaro, Tabrakan Kereta Api yang Disebut Mirip Kecelakaan Turangga Bandung
Dua lokomotif kereta saling bertabrakan, atau populer juga dengan istilah "adu banteng".
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal
Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaKereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi
Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca SelengkapnyaPemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan yang Sudah Tertutup, Akhirnya Kereta yang Mengalah
Saat ada kereta api yang akan lewat, sudah seharusnya kendaraan lain berhenti. Namun belum lama ini, yang terjadi justru kereta api yang mengalah.
Baca SelengkapnyaIngat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaPedagang Pasar Rangkasbitung Bongkar Paksa Penutup Perlintasan Kereta Api
Pedagang membongkar paksa pagar penutup perlintasan sebidang kereta api. Aksi itu mereka lakukan, karena penutupan akses membuat Pasar Rangkasbitung sepi.
Baca SelengkapnyaMenegangkan, Begini Detik-Detik Mobil Pikap Nekat Terobos Jembatan Kayu yang Tak Layak hingga Akibatkan Tragedi
Jembatan ini memang tidak layak untuk dilewati kendaraan seukuran mobil. Tak ayal jika kenekatan sang sopir berakibat tragedi tak diduga.
Baca Selengkapnya