Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bobol rekening, dua eks pegawai Bank Mandiri dibui 7 tahun

Bobol rekening, dua eks pegawai Bank Mandiri dibui 7 tahun penjara. shutterstock

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan putusan kepada dua mantan pegawai Bank Mandiri, Muhammad Fajar Junaedi dan Syofrigo, masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menurut majelis hakim, keduanya terbukti membobol rekening nasabah Bank Mandiri hampir Rp 6 miliar.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Muhammad Fajar Junaedi dan Syofrigo, dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan. Memerintahkan agar kedua terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Afiantara saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/2).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta kepada keduanya. Jika tidak membayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan.

Syofrigo dan Fajar juga mesti membayar uang pengganti kepada negara masing-masing Rp 1,210 miliar dan Rp 1,120 miliar, satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya akan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka keduanya mesti menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Menurut majelis hakim, Fajar dan Syofrigo terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Junaedi dan Syofrigo juga terbukti melakukan pencucian uang. Keduanya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Hal memberatkan keduanya adalah mencoreng citra Bank Mandiri di mata nasabah, mengkhianati amanah sebagai pegawai BUMN, telah menikmati hasil perbuatannya, dan telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan kecanggihan teknologi. Pertimbangan meringankan adalah mengakui perbuatannya, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum. Menurut majelis hakim, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Bank Mandiri.

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hanya berbeda di soal hukuman subsider. Beberapa waktu lalu, JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun. Mereka juga dituntut denda Rp 500 juta, dan jika tidak membayar denda dikenakan hukuman pengganti enam bulan kurungan.

Syofrigo adalah karyawan Kantor Pusat Bank Mandiri bagian regional network grup dengan jabatan sign officer management information system-departemen performa dan dukungan. Sementara Muhammad Fajar Junaedi adalah pegawai Bank Mandiri cabang Juanda, Bogor, Jawa Barat bagian verifikator hub Juanda, Bogor.

Menurut majelis hakim, keduanya bertemu pertama kali di kantor Bank Mandiri cabang Juanda dalam acara sosialisasi produk perbankan pada 2008. Tiga tahun kemudian, mereka bertemu lagi saat mengambil uang di ATM di Bank Mandiri Juanda. Mereka mengaku kecewa dengan perlakuan manajemen di kantor masing-masing.

Mereka kemudian putar otak mencari tambahan penghasilan. Kemudian, Syofrigo bertamu ke rumah Junaedi memberi tahu ada kelemahan dalam sistem transaksi di Bank Mandiri. Mereka kemudian punya niat meretas sistem itu.

Syofrigo membobol sistem itu dengan masuk ke server kemudian melakukan posting transaksi. Asalkan jalurnya terbuka dan ada server pendukung dengan nomor protokol Internet (IP) xx.xxx.1.12.

Dengan cara itu, mereka bisa mengambil dan memindahkan uang dari rekening Bank Mandiri. Mereka lalu berbagi tugas. Syofrigo bertanggung jawab dalam meretas sistem dan mentransfer uang dari rekening siapa pun di Bank Mandiri.

Sementara Junaedi menentukan rekening yang jadi target serta jumlah uang diambil. Dia juga mencari nomor rekening yang akan dijadikan penampungan dan mencari orang-orang yang mau membantu aksi kriminal itu.

Sekitar Januari 2012, Junaedi menghubungi Syofrigo dan mengatakan server pendukung di Bank Mandiri cabang Juanda, aktif sekaligus alamat IP-nya. Setelah mendapatkan kabar itu, Syofrigo mencoba mengakses server itu dari komputer di Kantor Pusat Bank Mandiri dengan cara masuk ke program remote desktop di komputer itu.

Setelah masuk, muncul kotak dialog meminta Syofrigo memasukkan alamat IP, nama pengguna, dan kata sandi. Dia lalu mengetik alamat IP diberikan Junaedi, menulis kata 'administrator' pada kolom nama pengguna, dan kata sandi 'mdiadmin'.

Syofrigo berhasil masuk, tetapi menemukan icon Branch Delivery System tidak aktif. Keesokan harinya, dia mengulangi langkah itu tetapi tidak berhasil masuk karena mungkin nama pengguna dan kata sandi server Mandiri Juanda sudah diganti.

Menimbang, pada 8 Februari lalu sekitar pukul 12.00 WIB, Syofrigo mencoba masuk ke server pendukung Bank Mandiri cabang Jambi dengan cara sama persis saat dia meretas server di Bank Mandiri cabang Juanda, Bogor. Dia lalu memasukkan kode kantor cabang ditambah nomor 50 sampai 60 dan mengetik nomor 123456 pada kolom kata sandi.

Syofrigo berhasil masuk ke Sistem Pengiriman Cabang (BDS) Bank Mandiri cabang Jambi. Syofrigo lalu mengabarkan kepada Junaedi sistem berhasil dibobol dan berhasil menembus Buku Besar Bank Mandiri. Dia lalu memindahkan uang Rp 5,922 miliar dari rekening Suspend Aplikasi Deposit bank mandiri. Dia langsung mencari nomor rekening buat menampung uang hasil penggelapan itu dan memilih rekening nomor 1430011232913 atas nama di Joni di Bank Mandiri cabang Kraksaan, Probolinggo, dan menaruh uang itu.

Syofrigo kemudian mentransfer uang itu dari rekening Joni ke rekening nomor 1190000116002 milik Donny Cahyadi Foeng (pemilik toko emas My Jewel). Setelah itu, Junaedi menggunakan uang itu buat membeli emas batangan sebanyak 115 keping dengan berat total 11,5 kilogram. Harga per kepingnya Rp 515 ribu.

Syofrigo dan Junaedi kemudian membagi dua emas batangan itu. Syofrigo mendapatkan 52 keping dan Junaedi membawa 57 keping. Setelah selesai, Syofrigo kemudian pergi ke Padang, Sumatra Barat, membawa 22 keping emas dan menjualnya dengan harga per keping Rp 400 ribu. Total penjualan adalah Rp 880 juta, setelah itu dia kembali ke Jakarta.

Dari uang penjualan itu, Rp 600 juta dipakai buat membeli tanah dan rumah seluas 200 meter persegi milik Dadang di daerah Kedung Badak, Bogor, Jawa Barat, Rp 395 juta dipakai buat biaya berobat dan pemakaman, dan tahlilan ayahnya. Sisanya dipakai buat menyumbang pembangunan masjid di Gadog, Bogor, Jawa Barat, dan diberikan ke beberapa panti asuhan di Depok, Cirebon, dan Garut. Selain itu, uang itu dipakai jalan-jalan bersama keluarga di Jakarta.

Sementara Junaedi menjual semua keping emas itu seharga Rp 950 juta. Hasilnya dipakai buat membeli meja komputer, air soft gun, jam rolex, dan buat foya-foya antara lain karaoke, ke diskotik, main perempuan, dan lain-lain.

Usai pembacaan vonis, Syofrigo dan Fajar beserta penasehat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan hal sama.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Satu Keluarga Asal Bojonegoro Punya 14 Rekening pada Bank yang Sama, Begini Kisah Inspiratif di Baliknya

Satu Keluarga Asal Bojonegoro Punya 14 Rekening pada Bank yang Sama, Begini Kisah Inspiratif di Baliknya

Ketiga anaknya sudah punya rekening sejak masih TK

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp31,3 Triliun Jelang Pencairan THR

Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp31,3 Triliun Jelang Pencairan THR

Penempatan uang di mesin ATM Mandiri berada di lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.

Baca Selengkapnya
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari

Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.

Baca Selengkapnya