BNPT Sebut KKB Papua Bisa Ganggu Keamanan Nasional

Sabtu, 18 Maret 2023 19:52 Reporter : Merdeka
BNPT Sebut KKB Papua Bisa Ganggu Keamanan Nasional Potret Pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens Disandera KKB. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan, berdasarkan data salah satu lembaga riset di Indonesia, telah terjadi 68 insiden kekerasan dengan 114 korban yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sepanjang 2021.

Sementara di tahun 2022, telah terjadi 51 insiden dengan 70 korban. Hal itu dikatakan Kepala BNPT Boy Rafli Amar yang diwakili oleh Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhendra.

"Presentase serangan meningkat hingga 35 persen dari 2021 ke 2022, hal ini tentu saja menjadi permasalahan yang harus diselesaikan," ujar Irjen Ibnu, Sabtu (18/3).

Bila tidak, lanjut Ibnu, persoalan gangguan keamanan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini akan menjadi gangguan keamanan nasional.

Sementara tindakan kekerasan mereka lakukan sudah penuhi kriteria sebagai tindakan terorisme berdasarkan UU No. 5/2020 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.

2 dari 3 halaman

Pada kesempatan sama, Prof Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani mengatakan, gangguan keamanan oleh KKB Papua ini harus segera diatasi melalui langkah penegakan hukum.

Dan penegakan hukum itu, menurut Hikmahanto harus menggunakan Undang-Undang Terorisme No. 5/2020.

"KKB Papua ini bertujuan menciptakan suasana teror terhadap orang-orang secara meluas. Karena itu aparat penegak hukum jangan sungkan-sungkan menggunakan UU Terorisme untuk menindak Kelompok Separatisme Papua," ujar Hikmahanto.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menyatakan, ada persoalan jarak naratif antara Jakarta dan Papua yang harus diselesaikan. Dan kita, ujar Fahri, tak pernah tinggal diam untuk menyelesaikan hal itu.

"Sebagaimana dikatakan oleh pihak BNPT bahwa para teroris KKB itu berbasiskan ideologi nasionalisme sepihak, hal ini yang harus dituntaskan," ujar Fahri.

3 dari 3 halaman

Prof Imron Cotan, Pemerhati Isu-isu Strategis dan Global, menyatakan, tak salah apabila gerakan KKB Papua dikategorikan sebagai kelompok terorisme. Hal tersebut mengacu pada undang-undang tentang terorisme pada tingkat nasional, regional (ASEAN), dan global.

"Intinya, ketika gerakan itu membuat rasa takut meluas, dan menyasar obyek-obyek vital yang tak ada kaitannya dengan konflik, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindakan terorisme," ujar Imron.

Direktur Eksekutif Moya Institute, Hery Sucipto, mengatakan BNPT telah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.

Kekerasan KKB telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, yang juga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.

"Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya. Kita berharap tak hanya Pilot Susi Air dapat bebas dalam kondisi selamat tak kurang satu apapun, namun juga kekerasan tiada henti yang dilakukan TPNPB-OPM harus dihentikan," ujar Hery. [rnd]

Baca juga:
BNPT Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Termasuk Aksi Terorisme
BNPT: Penyanderaan Pilot Susi Air Aksi Terorisme
CEK FAKTA: Hoaks Kabar Dua Anggota TNI Ditembak KKB di Intan Jaya
Kasad Dudung Jenguk Prajurit yang Tertembak KKB di Yahukimo
Teror KKB Membuat Penerbangan di Yahukimo Terganggu, Pesawat Hercules Dikerahkan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini