Merdeka.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan, berdasarkan data salah satu lembaga riset di Indonesia, telah terjadi 68 insiden kekerasan dengan 114 korban yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sepanjang 2021.
Sementara di tahun 2022, telah terjadi 51 insiden dengan 70 korban. Hal itu dikatakan Kepala BNPT Boy Rafli Amar yang diwakili oleh Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Ibnu Suhendra.
"Presentase serangan meningkat hingga 35 persen dari 2021 ke 2022, hal ini tentu saja menjadi permasalahan yang harus diselesaikan," ujar Irjen Ibnu, Sabtu (18/3).
Bila tidak, lanjut Ibnu, persoalan gangguan keamanan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini akan menjadi gangguan keamanan nasional.
Sementara tindakan kekerasan mereka lakukan sudah penuhi kriteria sebagai tindakan terorisme berdasarkan UU No. 5/2020 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.
Pada kesempatan sama, Prof Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani mengatakan, gangguan keamanan oleh KKB Papua ini harus segera diatasi melalui langkah penegakan hukum.
Dan penegakan hukum itu, menurut Hikmahanto harus menggunakan Undang-Undang Terorisme No. 5/2020.
"KKB Papua ini bertujuan menciptakan suasana teror terhadap orang-orang secara meluas. Karena itu aparat penegak hukum jangan sungkan-sungkan menggunakan UU Terorisme untuk menindak Kelompok Separatisme Papua," ujar Hikmahanto.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menyatakan, ada persoalan jarak naratif antara Jakarta dan Papua yang harus diselesaikan. Dan kita, ujar Fahri, tak pernah tinggal diam untuk menyelesaikan hal itu.
"Sebagaimana dikatakan oleh pihak BNPT bahwa para teroris KKB itu berbasiskan ideologi nasionalisme sepihak, hal ini yang harus dituntaskan," ujar Fahri.
Advertisement
Prof Imron Cotan, Pemerhati Isu-isu Strategis dan Global, menyatakan, tak salah apabila gerakan KKB Papua dikategorikan sebagai kelompok terorisme. Hal tersebut mengacu pada undang-undang tentang terorisme pada tingkat nasional, regional (ASEAN), dan global.
"Intinya, ketika gerakan itu membuat rasa takut meluas, dan menyasar obyek-obyek vital yang tak ada kaitannya dengan konflik, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindakan terorisme," ujar Imron.
Direktur Eksekutif Moya Institute, Hery Sucipto, mengatakan BNPT telah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.
Kekerasan KKB telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, yang juga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.
"Kondisi dilematis tersebut harus segera dicarikan solusinya. Kita berharap tak hanya Pilot Susi Air dapat bebas dalam kondisi selamat tak kurang satu apapun, namun juga kekerasan tiada henti yang dilakukan TPNPB-OPM harus dihentikan," ujar Hery. [rnd]
Baca juga:
BNPT Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Termasuk Aksi Terorisme
BNPT: Penyanderaan Pilot Susi Air Aksi Terorisme
CEK FAKTA: Hoaks Kabar Dua Anggota TNI Ditembak KKB di Intan Jaya
Kasad Dudung Jenguk Prajurit yang Tertembak KKB di Yahukimo
Teror KKB Membuat Penerbangan di Yahukimo Terganggu, Pesawat Hercules Dikerahkan
Gerindra Minta Koalisi Perubahan Fokus Menangkan Anies, Tak Usah Urus Koalisi Lain
Sekitar 23 Menit yang laluDrawing Piala Dunia U-20 Batal jadi Alarm Keras dari FIFA untuk Indonesia
Sekitar 35 Menit yang laluKPK Kecam Bea Cukai Panggil Pegawai Bongkar Borok Internal: Kebenaran Bukan Dibungkam
Sekitar 53 Menit yang laluKematian Bripka Arfan Dinilai Janggal, Polda Sumut Bentuk Timsus Lakukan Pengusutan
Sekitar 1 Jam yang laluPanggil Sri Mulyani Besok, DPR Minta Penjelasan Soal Transaksi Rp349 T di Kemenkeu
Sekitar 2 Jam yang laluDidominasi ke Trans Jawa, 536.535 Kendaraan Keluar Jabodetabek saat Libur Hari Nyepi
Sekitar 2 Jam yang laluSaat TNI Marah Pesawat Seenaknya Lewat di Langit Papua
Sekitar 2 Jam yang laluJK Minta Pengeras Suara Masjid Disesuaikan Peruntukan: Volume Tidak Saling Melampaui
Sekitar 2 Jam yang laluNasDem Respons Bawaslu: Tahapan Pemilu Sudah Dimulai, Deklarasi Anies Tidak Melanggar
Sekitar 3 Jam yang laluKoalisi Perubahan Deklarasi Usung Anies, NasDem Desak Parpol Lain Umumkan Capres
Sekitar 3 Jam yang laluKontroversi Bea Cukai, Gaya Hedon hingga Bongkar Tas Anak Mantan Presiden
Sekitar 4 Jam yang laluUpdate Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Berdiri
Sekitar 4 Jam yang laluMahfud MD: Pelaksanaan Pemilu sudah Tak Bisa Ditunda karena Bisa Langgar Konstitusi
Sekitar 4 Jam yang laluPartai NasDem: Deklarasi Anies dan Cawapresnya Bulan Juli 2023
Sekitar 5 Jam yang laluKematian Bripka Arfan Dinilai Janggal, Polda Sumut Bentuk Timsus Lakukan Pengusutan
Sekitar 1 Jam yang laluMomen Haru, Ayah & Anak Saling Melepas Rindu di Balik Bui, Akhirnya Polisi Buka Sel
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Polisi Akui Salah, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal Bukan Kasus Intoleransi
Sekitar 11 Jam yang laluBuntut Sosok Misterius Lempari Mobil Pengendara, Polisi di Ciamis Gencar Patroli
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluCetak Brace di BRI Liga 1, Jalan Pembuktian Paulo Victor sebagai Striker Persebaya
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami