Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNP2TKI & P3MI Gelar Rakor Terkait Pelaksanaan Sistem Penempatan Satu Kanal ke Arab

BNP2TKI & P3MI Gelar Rakor Terkait Pelaksanaan Sistem Penempatan Satu Kanal ke Arab BNP2TKI dan P3MI Gelar Rakor Terkait Pelaksanaan Sistem Penempatan Satu Kanal ke Arab. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengundang Perusahaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau sebelumnya biasa disebut PPTKIS untuk mengikuti kegiatan 'Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Sistem Penempatan Satu Kanal ke Arab Saudi' di Aula Auditorium BNP2TKI, Jakarta, Kamis (26/9).

Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak dalam pemaparannya mengakui bahwa Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah sepakat untuk melakukan penempatan melalui program one channel system (Sistem Penempatan Satu Kanal), dengan fokus penyempurnaan : (a) proses bisnis penempatan dan pelindungan yang cukup ketat, (b) peningkatan kualitas keterampilan PMI, (c) kewajiban tinggal di asrama, (d) medical checkup, serta (e) pemilihan dan pengawasan kepada operator dan penyedia jasa yang terlibat.

"Sejak adanya moratorium yang diberlakukan dalam proses penempatan PMI ke Arab Saudi beberapa tahun berlalu, tingkat kasus yang menimpa PMI menurun dratis. Karena adanya perubahan ini sehingga pemerintah dalam hal ini BNP2TKI dan Kemnaker sepakat melakukan perbaikan sistem penempatan PMI ke Arab Saudi dengan berdasarkan Undang-Undang baru nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keputusan Kemnaker serta Keputusan Dirjen Binapenta dengan membuat kesepakatan baru terkait sistem penempatan satu kanal ke Arab Saudi," ujar Tatang.

Dasar hukum sistem penempatan satu kanal ini adalah pertama, Technical Arrangement Pemerintah Indonesia dengan KSA yang ditandatangani pada tanggal 11 Oktober 2018; Kedua, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal; Ketiga, Keputusan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Nomor Kep.735/PPTKPKK/IV/2019 tentang Penetapan P3MI sebagai Pelaksana Penempatan SPSK. SPSK tidak mencabut moratorium penempatan TKI PLRT (Permenaker 260/2015) SPSK merupakan pilot project penempatan PMI untuk jabatan domestik formal yang dipekerjakan kepada pengguna Badan Hukum bukan individu.

Untuk diketahui, Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ini terintegrasi secara online antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi, dimulai dari informasi, pendaftaran, seleksi, penempatan, dan pemulangan di bawah kendali Pemerintah Republik Indonesia. Prinsip dan mekanisme sistem satu kanal ini sesuai dengan Supply dan Demand. Lokasi penempatan di kota Jeddah, Riyadh, Madinah, dan Wilayah Timur (Dammam, Dhahran, dan Khobar). Sistem ini dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi. Membutuhkan waktu 6 Bulan Periode Pilot Project, dengan 2 Tahun Masa Kontrak Kerja, Untuk jabatan: Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook, Elderly Care Taker, Family Driver, Child Care Worker. Evaluasi dapat dilakukan setiap 3 bulan oleh Joint Task Force kedua pihak. Hasil evaluasi menentukan kelanjutan pilot project serta di bawah kendali Pemerintah Republik Indonesia.

Dalam SPSK ini hubungan kerja PMI tidak secara langsung dengan pengguna perseorangan, melainkan dengan agensi penempatan Arab Saudi (Syarikah) dan P3MI yang sudah ditetapkan dapat melakukan proses penempatan. Kemudian, Satu Syarikah maksimal memiliki Perjanjian Kerja Penempatan (PKP) dengan 3 (tiga) P3MI dan satu P3MI maksimal memiliki PKP dengan 3 (tiga) Syarikah. SPSK dilaksanakan melalui integrasi antara sistem informasi kedua negara, yaitu Musaned, Sisnaker dan SISKOTKLN.

Oleh karena itu, Tujuan dibuatnya rapat koordinasi teknis terkait pelaksanaan sistem penempatan satu kanal ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kepada seluruh stakeholders dan mitra strategis BNP2TKI yaitu 55 P3MI dalam proses penempatan PMI ke Arab Saudi melalui pilot program SPSK.

Tatang juga meminta agar semua dapat bersama-sama bersinergi antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam usaha pelindungan PMI.

"Sinergi yang terjalin antara BNP2TKI dan Kemnaker tidak hanya sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan. Kemnaker juga akan turun ke lapangan untuk mengevaluasi proses pelindungan PMI ini," harap Tatang.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Kemnaker, Aris Wahyudi juga menyatakan bahwa paradigma mengenai PMI setelah adanya UU no. 18 tahun 17 menjadi berubah 360° yaitu menjadi paradigma pelindungan. Setiap TKI yang berangkat bekerja ke luar negeri harus benar-benar siap dari sisi dokumen, keterampilan dan lain lain untuk dapat di tempatkan ke Arab Saudi. Pilot project ini tidak boleh memungut biaya sepeser pun kepada calon PMI.

Turut hadir dalam acara ini Deputi Penempatan, Teguh Hendro Cahyono; Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak; Direktur P2P, Ahnas; Direktur Sosialiasi dan Kelembagaan, Servulus Bobo Riti; Direktur Pengamanan dan Pengawasan, Birgjenpol Nur Widianto; Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen, Haposan Saragih; Direktur Kerjasama Luar Negeri, Fredy Panggabean; Direktur Pemberdayaan, A. Gatot Hermawan; Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah, Arini; Kepala Biro Hukum dan Humas, Sukmo Yuwono, Direktur Mediasi dan Advokasi, Yana Anusasana; Kepala Puslitfo, Abdul Ghofar dan seluruh pejabat Esselon II, III, IV dan pegawai di lingkungan BNP2TKI

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP