BNN tunggu 3 hari buat tetapkan status tersangka Bupati Ogan Ilir
Merdeka.com - Ini hari ketiga Bupati Ogan Ilir diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menyatakan pihaknya masih memperpanjang waktu selama 3x24 jam, guna untuk mencari barang bukti sebanyak-banyaknya yang bersangkutan dengan kasus yang menjerat Ahmad Wazir Noviadi.
"Pertimbangannya kita memanfaatkan waktu untuk cari bukti sebanyak-sebanyaknya. Ini Sesuai KUHAP dan hukum acara pidana di narkotik. Dalam hukum acara Narkotika itu pemeriksaan awal 3x24 jam, tapi bisa diperpanjang 3x24 jam," kata Kepala Bidang Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, Rabu (16/3).
Maka dalam menetapkan status dari Bupati Ogan Ilir ini, menurut ia, pihaknya masih menunggu 3x24 jam berikutnya.
"Ini sudah tiga hari dia diperiksa. Kita masih punya waktu 3x24 jam lagi untuk menetapkan dia sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini kita tunggu 3x24 jam selesai," kata dia.
Melihat kelulusan seleksi Ahmad Wazir Noviadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015, Ia mengatakan seharusnya dilakukan test kesehatan, berupa urine, rambut, darah dan penilaian wawancara (asessment).
"Berdasarkan wawancara di media TV yang saya dengar, ada pihak menyebutkan yang diambil saat test kesehatan Bupati ogan Ilir itu hanya darah dan urine. Seharusnya idealnya harus ada test urine, rambut, darah, dan asessment," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Ian mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaEnam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan
Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.
Baca SelengkapnyaIstana Blak-blakan Bicara Status Jokowi di PDIP Setelah Maruarar Sirait Mundur
Maruarar mengaku mundur dari PDIP karena mengikuti Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN
Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca SelengkapnyaOTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaAdi Prayitno: Kalau Anies Menang, Sangat Mungkin Ormas yang Dibubarkan Dipulihkan Kembali
Adi menilai, bisa saja nantinya AMIN memulihkan status FPI yang sempat dibubarkan
Baca Selengkapnya15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Istana Blak-blakan Heboh Jika Gibran Menang Pilpres Akan Angkat CPNS
Ari menegaskan Jokowi tidak pernah mengaitkan proses rekruitmen CPNS dengan pemenangan salah satu pasangan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaCurah Hujan Tinggi, BNPB Minta Masyarakat Waspadi Potensi Banjir dan Tanah Longsong
BNPB menyebut terdapat sekitar 39 kejadian bencana alam yang terjadi selama periode 4-10 Maret 2024.
Baca Selengkapnya