BNN sita uang Rp 4,6 miliar hasil transaksi narkoba
Merdeka.com - BNN bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut harta milik Fitroni alias FIT yang diduga telah melakukan pencucian uang dari hasil bisnis narkotikanya dari tahun 2013.
"Kami menangkap seorang kurir narkoba bernama Fitroni (37) dan menyita total aset sebesar Rp 4,6 miliar, di areal parkir RSUD Dipati Hamzah Pangkalpinang," ujar Direktur Tindak Pindana Pencucian Uang (PTTU) BNN, Rahmad Sunanto, di Kantor BNN, Cawang, Jumat (21/8).
Fitroni, kata Susanto, merupakan kurir narkoba di Provinsi Bangka Belitung. Dia pernah terlibat bisnis narkotika dengan dua bandar narkoba yakni Safriyadi dan Pony Tjandra. Dimana, lanjut Susanto, mereka melakukan pertemuan di sejumlah hotel di kawasan Jakarta Barat dan sekitarnya untuk bertransaksi.
Sementara transaksi narkotika juga dilakukan dengan Pony Tjandra, manakala Safriyadi tidak memiliki stok barang. Untuk memenuhi pesanan tersebut, Pony mendatangkan barang tersebut langsung dari Hongkong.
"Setiap satu minggu, dia bertransaksi 100 gram sampai 1 kilogram sabu. Barang dibawa sendiri naik kapal laut ke Pangkalpinang untuk menghilangkan jejak. Setelah laku baru dibayar ke Safriyadi melalui sarana perbankan," ujarnya.
"Tersangka Fitroni sempat mencucikan uang hasil keuntungan menjual narkoba ke berbagai aset. Dia mempunyai sebuah showroom mobil, 11 unit mobil berbagai tipe dan merk, satu unit motor Kawasaki Ninja 250 cc, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 1200 m2, dan sebidang tanah dengan luas 400 m2, 2 unit rumah di daerah Pangkalpinang, dan uang tunai Rp 180 juta," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, Fitroni dikenakan pasal 137 huruf a, huruf b, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini petugas BNN juga sedang melakukan penelusuran ke sejumlah aset lainnya, seperti rekening bank, dan tanah atau bangunan," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.
Baca SelengkapnyaDiduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca Selengkapnya