BNN sita Rp 17,6 miliar hasil kejahatan Narkotika
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari kejahatan narkotika senilai Rp 17,6 miliar dari lima tersangka dari tiga kasus berbeda. Dua di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis belasan tahun penjara.
"Kasus pertama, pada tanggal, petugas BNN telah melakukan penyidikan TPPU terhadap dua orang tersangka, yaitu TSF dan AN. Keduanya diduga terkait dengan jaringan LKM, seorang narapidana kasus narkotika dan TPPU dengan vonis terakhir 12 tahun penjara," kata Kepala BNN Budi Waseso di Gedung BNN, Jakarta Timur, Jumat (28/4).
Untuk pelaku TSF, kata Budi, merupakan seorang residivis kasus kepemilikan 4.000 butir ekstasi pada 2006 silam dan selesai menjalani masa hukumannya pada 2016. Meski demikian, dia kembali melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kg pada April 2016 lalu.
"Dari TSF dan A, petugas menyita aset senilai Rp 8,828 miliar, dalam bentuk uang tunai, satu Unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan polis asuransi," ujarnya.
Lalu, pada kasus yang kedua, petugas juga melakukan penyidikan TPPU terhadap tiga orang tersangka bernama DED, HER dan SA, terlibat dalam peredaran sabu seberat 48,1 kg sabu, 3.702 butir ekstasi dan 454 butir happy five di Medan, Sumatera Utara, ditangkap pada 1 Maret 2017.
"Dari ketiganya, petugas menyita aset berupa 1 (satu) unit rumah, 6 unit mobil, dan sejumlah uang tunai, sehingga total aset yang disita dari keduanya senilai Rp 4,448 miliar," ucapnya.
Setelah itu, kasus yang ketiga, penyidikan TPPU juga dilakukan terhadap seorang narapidana di rumah tahanan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat, bernama SAP, dengan vonis 11 tahun penjara.
Tersangka SAP diketahui mengendalikan bisnis narkotika diungkap BNN dengan barang bukti berupa 20,1 Kg sabu dan melibatkan lima orang tersangka. "Aset yang disita dari SAP berupa 3 (tiga) unit rumah, tiga bidang tanah, arena futsal, tiga unit mobil, dan uang dalam sejumlah rekening bank, yang jika dikonversikan ke dalam rupiah, nilai aset Saparudin Rp 4,3 miliar," ujarnya.
Dari keenam tersangka telah dilakukan penyidikan, total nilai aset berhasil disita BNN berjumlah Rp 17,6 miliar.
Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaBPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN
Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca SelengkapnyaBTN Siapkan Uang Tunai Rp39 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2024
Adanya peningkatan alokasi uang tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan transaksi masyarakat selama hari raya Idul Fitri 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaCara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu
Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca SelengkapnyaNiat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaTKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024
Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca Selengkapnya