BNN Papua Ciduk DPO Kasus Ganja saat Sedang Transaksi
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura menangkap seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Rabu (20/1) sekitar pukul 22.00 Wib. Ia diketahui atas nama inisial VM (33).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, usai ditangkap oleh petugas BNN. VM pun langsung diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Keerom.
"Kejadian, pada Rabu (20/1) tersebut di atas pukul 10.00 WIT, anggota BNN Kabupaten Jayapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di ujung Karang Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom," kata Kamal dalam keterangannya, Minggu (24/1).
Kemudian, sore harinya petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas melihat VM yang sedang masuk ke Pasar Ujung Karang.
"Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1 bungkus rokok anggur kupu berisikan gulungan daun yang diduga merupakan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok," jelasnya.
"Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Keerom untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Keerom selaku pengedar narkotika jenis ganja, sehubungan dengan Laporon Polisi NO:LP/298/XII/ 2020/SPKT, tgl 13 Des 2020," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen ngabuburit prajurit TNI yang bertugas di Papua saat menunggu waktu berbuka puasa.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.
Baca SelengkapnyaRW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaRumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya