Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN Jateng Jerat Bandar dan Kurir Narkoba Tindak Pidana Pencucian Uang

BNN Jateng Jerat Bandar dan Kurir Narkoba Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Jateng Jerat Bandar dan Kurir Narkoba dengan TPPU. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan bisnis narkotika yang dikendalikan Lembaga Pemasyarakatan (LP). Dua orang bandar dan seorang kurir berhasil diamankan. Mereka dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal pencucian uang. Penerapan TPPU ini sebagai upaya mengurangi peredaran gelap narkotika," ujar Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Purwo Cahyoko, saat konferensi pers di Solo, Selasa (14/12).

Ketiga tersangka, dikatakan Purwo, adalah, HAN alias Ari Ndobol sebagai bandar, YP sebagai kurir dan RIN sebagai bandar narkoba area Solo Raya. Menurut dia, ketiga tersangka ini menjalankan bisnis barang haram sejak tahun 2018 hingga sekarang.

"Tersangka HAN ini menjalankan bisnis narkotika waktu menjalani hukuman di Lapas Sragen," jelasnya.

Purwo juga menjelaskan terkait peran YP yang mendapat perintah dari HAN untuk menjadi kurir serta menerima pembayaran dari pembeli. Uang hasil penjualan narkotika kemudian digunakan untuk kembali membeli narkotika dari tersangka RIN dengan menggunakan rekening orang lain dan milik istrinya DA.

"Keuntungannya sebagian ditabung oleh tersangka dan sebagian dibelikan aset," terang dia.

Kedua tersangka, HAN dan YP, lanjut Purwo, diamankan oleh petugas BNNP Jawa Tengah dan BNN Solo pada 26 Agustus 2021 di LP Super Maximum Security/Higt Risk Kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan dan LP Kelas IA Kedungpane Semarang.

"Untuk tersangka RIN diamankan di rumahnya Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo," imbuhnya.

Selain tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp683.370.500. Di antaranya, sebidang tanah di Desa Plumbon beserta sertifikat tanah senilai Rp500 juta, uang di rekening senilai Rp56 juta, sepeda motor senilai Rp15 juta dan 2 keping emas batangan senilai Rp100 juta.

"Kemudian ada juga uang tunai sejumlah Rp10.370.500, handphone senilai Rp2 juta, kartu ATM serta buku tabungan mutasi rekening ketiga tersangka," bebernya.

Purwo menambahkan, demi keamanan, aset-aset tersebut disimpan oleh tersangka di safety box pegadaian. Untuk aset logam mulia, kata dia, sudah dilakukan penyitaan khusus melalui penetapan PN Surakarta. Sedangkan aset tanah dan rumah telah dilakukan penyitaan khusus melalui PN Sukoharjo.

"Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 3 Junto Pasal 10 Subsider Pasal 4 Junto Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 Ayat (1) Junto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Purwo.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA

Catat, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA

Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.

Baca Selengkapnya
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
BTN Siapkan Uang Tunai Rp39 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2024

BTN Siapkan Uang Tunai Rp39 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2024

Adanya peningkatan alokasi uang tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan transaksi masyarakat selama hari raya Idul Fitri 2024.

Baca Selengkapnya
5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar

5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar

Diduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.

Baca Selengkapnya