BNN Dukung MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, Ada Zat Lain Tolong Orang Sakit

Jumat, 29 Juli 2022 08:34 Reporter : Moh. Kadafi
BNN Dukung MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, Ada Zat Lain Tolong Orang Sakit Kepala BNN Petrus Reinhard Golose di Bali. Moh Kadafi

Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Narkotika terhadap UUD 1945, terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

"Saya sangat mendukung keputusan MK," kata Petrus, saat ditemui usai menutup acara "11th Bali International Choir Festival 2022," di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (28/7) malam.

Petrus menegaskan, untuk persoalan legalisasi ganja medis sudah selesai setelah diputuskan MK. Dia menekankan dari awal BNN menyatakan tidak mendukung legalisasi ganja untuk medis. Sebab menurut dia, masih ada zat-zat lain yang bisa menolong orang sakit.

"Kita ketahui bersama bahwa masih ada zat-zat yang lain yang bisa digunakan untuk menolong orang-orang yang sakit, seperti yang diberitakan," ujar dia.

2 dari 2 halaman

BNN Tegaskan Penelitian Ganja untuk Medis Sudah Ada di Undang-Undang

Dia juga menyebutkan, soal penelitian ganja untuk medis sudah ada dalam Undang-Undang. BNN juga melakukan penelitian dam menurut dia, ganja itu terbagi dalam dua yaitu tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD).

"Kita melakukan penelitian di ganja itu terbagi antara THC dan CBD itu yang dipermasalahkan adalah TCH-nya. Tapi, ini perlu untuk regent-nya, untuk pemeriksaan dan selalu setiap ada barang bukti, kita melakukan (pemeriksaan) dan kandungan THC-nya termasuk tinggi untuk Indonesia," ujar dia.

"CBD bisa juga dilakukan dan sesuai Undang-Undang untuk dilakukan penelitian, ada dalam undang-undang. Kemudian, nantinya sesudah ini juga kita mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi dan itu juga sudah kita lakukan," kata dia.

Dia menambahkan bahwa di negara-negara yang melegalkan ganja kasus kejahatan mengalami peningkatan. Salah satu contohnya terjadi Amerika Serikat. Dia pun enggan kejadian serupa terjadi di Indonesia.

"Apakah Anda ingin negara yang kita cintai ini, Indonesia crime meningkat karena hanya dengan kita mengabaikan masalah-masalah yang lain," ujar Petrus.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Penolakan itu merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7). [gil]

Baca juga:
Penelitian: Ada Bagian dari Tanaman Ganja yang Buat Orang Kecanduan
MUI Masih Godok Fatwa Ganja untuk Medis
Masih Adakah Jalan Menuju Legalisasi Ganja Medis?
PPP Sebut Mayoritas Fraksi DPR Sepakat Revisi UU Narkotika Dilanjutkan
Pemerintah Kaji Pemanfaatan Ganja untuk Medis dalam RUU Narkotika
Menkes Segera Buat Izin Penelitian Ganja untuk Medis

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini