BNN Amankan Rp28 Miliar Aset Bandar yang Kendalikan Narkoba dari Lapas
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan aset seorang bandar dengan total nilai mencapai Rp28,3 Miliar.
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, aset tersebut terdiri dari 18 unit Mobil Mewah, 8 unit Kapal, 2 unit Rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat kurang lebih 2,817 gr beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dan asing senilai Rp. 945 juta.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat (16/8).
"Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kilogram. Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah," papar Sulistyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/8).
Kemudian pengembangan dilakukan BNN dengan menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda. Belakangan BNN mengetahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh Napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA.
"Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kilogram sabu dan 41 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu," kata Sulistyo.
BNN sangat menyayangkan kejadian tersebut. MA yang diketahui telah divonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas.
"Diamankannya aset milik MA, diharap mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam Lapas," tegas Sulistyo.
Atas perbuatannya itu, kata Sulistyo, tersangka dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya
Penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka
Atap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.
Baca SelengkapnyaAkses Jalan Nasional Jambi ke Kerinci Putus Akibat Banjir Bandang
Jalan nasional di Desa Pasar Tamiai lumpuh para pengendara tidak bisa melintas.
Baca SelengkapnyaHendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaJelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor
Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaCurah Hujan Tinggi, BNPB Minta Masyarakat Waspadi Potensi Banjir dan Tanah Longsong
BNPB menyebut terdapat sekitar 39 kejadian bencana alam yang terjadi selama periode 4-10 Maret 2024.
Baca Selengkapnya