Blokir situs Islam, Kemenkominfo bertindak layaknya penegak hukum
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap 19 situs Islam mengandung ajaran radikal. Hal itu merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menilai situs tersebut meresahkan masyarakat.
Aliansi masyarakat sipil bernama Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) mengatakan, pemblokiran yang dilakukan pemerintah merupakan perbuatan sewenang-wenang. Keputusan pemblokiran itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kami menentang pemblokiran sewenang-wenang tanpa proses hukum yang adil, apalagi pemblokiran situs tanpa adanya perintah dari pengadilan. Pemblokiran situs internet tanpa pengaturan yang jelas dan transparan akan membawa konsekuensi yang besar terhadap adanya kemungkinan kesalahan pemblokiran," kata salah satu anggota Anggara Suwahju, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR) ini mengatakan, aturan pemblokiran harus memiliki dasar acuan hukum yang benar. Menurutnya Peraturan Menkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif tidak cukup sebagai dasar pemblokiran.
"Seharusnya, Kementerian Kominfo tidak menggunakan peraturan atau dasar hukum yang sedang diuji di Mahkamah Agung, sebagai dasar untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs internet ini. Peraturan Menteri yang digunakan ini kan masih dalam pengujian oleh Mahkamah Agung," ujarnya.
Dirinya menambahkan, saat ini Kominfo telah salah menjalankan fungsinya. Mereka dinilai bertindak seolah-olah sebagai aparat penegak hukum.
"Peraturan Menterinya yang salah. Karena menempatkan Kemenkominfo sebagai aparat penegak hukum. Seharusnya Kominfo ini paham perannya sebagai apa," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaAnies-Ganjar Kompak Minta Prabowo Buka Data Pertahanan, Ini Aturan UU yang Bersifat Rahasia Negara
Dalam debat ketiga Pilpres 2024, Prabowo sempat enggan membuka data pertahanan. Apakah ini alasannya?
Baca SelengkapnyaKubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKetum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu
Menurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca Selengkapnya