Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bioskop dan Panti Pijat di Bogor Kembali Buka

Bioskop dan Panti Pijat di Bogor Kembali Buka Bioskop di masa pandemi. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 22 Maret 2021. Meski begitu, sejumlah kelonggaran diberikan, termasuk bioskop mulai diperbolehkan beroperasi.

Selain bioskop, tempat hiburan malam (THM) dan pusat kebugaran juga diizinkan kembali beroperasi. Namun, operasionalnya tetap dengan pembatasan ketat yang diatur pemerintah.

"Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan operasional pukul 10.00 hingga 21.00 WIB," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (9/3).

Selain itu, Ade memastikan diizinkannya operasional panti pijat, refleksi, spa, arena bernyanyi, baik yang berdiri sendiri, maupun fasilitas di tempat wisata. Pembatasannya serupa dengan bioskop.

"Fitness center juga diperbolehkan. Turnamen olahraga juga diperbolehkan. Termasuk wahana bermain luar ruangan kita mulai buka, untuk menggerakkan perekonomian," jelas Ade.

Berikut Rincian dalam perpanjangan PPKM Mikro Kabupaten Bogor :

1. Melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.

2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00-16.00 WIB.

3. Pengoperasian mal/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.

4. Pengoperasian supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.

5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00- 21.00 WIB.

6. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.

7. Pengoperasian wisata alam, desa wisata, beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB.

8. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB.

9. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.

10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa/homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.

11. Arena bernyanyi, baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan, dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.

12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi), baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.

13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala;- Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan- Jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.

14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan- Dilaksanakan tanpa penonton.

15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Rekomendasi Wisata Alam Bogor yang Tak Boleh Dilewatkan, Sajikan Pesona Memukau

6 Rekomendasi Wisata Alam Bogor yang Tak Boleh Dilewatkan, Sajikan Pesona Memukau

Berikut rekomendasi wisata alam Bogor yang tidak boleh dilewatkan.

Baca Selengkapnya
20 Wisata Puncak Bogor yang Populer dan Menarik, Jangan Sampai Terlewat

20 Wisata Puncak Bogor yang Populer dan Menarik, Jangan Sampai Terlewat

Di Puncak Bogor ini, Anda bisa menikmati suasana alam yang sejuk, hijau, dan indah, serta berbagai macam aktivitas yang seru dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya
Wisata Puncak Bogor Populer, Seru dengan Pemandangan yang Indah

Wisata Puncak Bogor Populer, Seru dengan Pemandangan yang Indah

Dengan jarak yang tidak terlalu jauh dari ibu kota, wisata Puncak Bogor menawarkan udara sejuk, pemandangan alam yang indah, dan berbagai macam aktivitas seru.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Wisata Dekat Stasiun Bogor, Menarik Dikunjungi

5 Wisata Dekat Stasiun Bogor, Menarik Dikunjungi

Terdapat beberapa wisata menarik di dekat stasiun Bogor.

Baca Selengkapnya
Warga Bogor Jangan Khawatir, Stok Beras Aman Hingga Lebaran 2024

Warga Bogor Jangan Khawatir, Stok Beras Aman Hingga Lebaran 2024

Pemerintah Kota Bogor memastikan stok beras aman hingga Idul Fitri 2024.

Baca Selengkapnya
Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024

Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024

Mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Diberlakukan hingga Libur Tahun Baru 2024

Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Diberlakukan hingga Libur Tahun Baru 2024

Polres Bogor tetap melanjutkan rekayasa lalu lintas dengan alasan mengantisipasi kemacetan.

Baca Selengkapnya
Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Pemkab Bogor Siapkan 4 RSUD dan 132 Fasilitas Kesehatan untuk Caleg Stres

Pemkab Bogor Siapkan 4 RSUD dan 132 Fasilitas Kesehatan untuk Caleg Stres

Terdiri dari 101 puskesmas plus 31 rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

Baca Selengkapnya