Bioskop dan Panti Pijat di Bogor Kembali Buka
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 22 Maret 2021. Meski begitu, sejumlah kelonggaran diberikan, termasuk bioskop mulai diperbolehkan beroperasi.
Selain bioskop, tempat hiburan malam (THM) dan pusat kebugaran juga diizinkan kembali beroperasi. Namun, operasionalnya tetap dengan pembatasan ketat yang diatur pemerintah.
"Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan operasional pukul 10.00 hingga 21.00 WIB," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (9/3).
Selain itu, Ade memastikan diizinkannya operasional panti pijat, refleksi, spa, arena bernyanyi, baik yang berdiri sendiri, maupun fasilitas di tempat wisata. Pembatasannya serupa dengan bioskop.
"Fitness center juga diperbolehkan. Turnamen olahraga juga diperbolehkan. Termasuk wahana bermain luar ruangan kita mulai buka, untuk menggerakkan perekonomian," jelas Ade.
Berikut Rincian dalam perpanjangan PPKM Mikro Kabupaten Bogor :
1. Melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.
2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00-16.00 WIB.
3. Pengoperasian mal/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
4. Pengoperasian supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00- 21.00 WIB.
6. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.
7. Pengoperasian wisata alam, desa wisata, beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB.
8. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB.
9. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa/homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.
11. Arena bernyanyi, baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan, dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi), baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala;- Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan- Jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.
14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan- Dilaksanakan tanpa penonton.
15. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00-21.00 WIB.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
6 Rekomendasi Wisata Alam Bogor yang Tak Boleh Dilewatkan, Sajikan Pesona Memukau
Berikut rekomendasi wisata alam Bogor yang tidak boleh dilewatkan.
Baca Selengkapnya20 Wisata Puncak Bogor yang Populer dan Menarik, Jangan Sampai Terlewat
Di Puncak Bogor ini, Anda bisa menikmati suasana alam yang sejuk, hijau, dan indah, serta berbagai macam aktivitas yang seru dan menyenangkan.
Baca SelengkapnyaWisata Puncak Bogor Populer, Seru dengan Pemandangan yang Indah
Dengan jarak yang tidak terlalu jauh dari ibu kota, wisata Puncak Bogor menawarkan udara sejuk, pemandangan alam yang indah, dan berbagai macam aktivitas seru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Wisata Dekat Stasiun Bogor, Menarik Dikunjungi
Terdapat beberapa wisata menarik di dekat stasiun Bogor.
Baca SelengkapnyaWarga Bogor Jangan Khawatir, Stok Beras Aman Hingga Lebaran 2024
Pemerintah Kota Bogor memastikan stok beras aman hingga Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaMalam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024
Mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca SelengkapnyaGanjil Genap di Jalur Puncak Bogor Diberlakukan hingga Libur Tahun Baru 2024
Polres Bogor tetap melanjutkan rekayasa lalu lintas dengan alasan mengantisipasi kemacetan.
Baca SelengkapnyaBocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi
Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor Siapkan 4 RSUD dan 132 Fasilitas Kesehatan untuk Caleg Stres
Terdiri dari 101 puskesmas plus 31 rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Baca Selengkapnya