Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bima Arya Sebut Kalau Sejak Awal Rizieq Koordinasi Kerumunan di RS Ummi Bisa Dicegah

Bima Arya Sebut Kalau Sejak Awal Rizieq Koordinasi Kerumunan di RS Ummi Bisa Dicegah sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Bogor Bima Arya membantah tudingan Muhammad Hanif Alatas bahwa penyebab muncul keramaian hingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan akibat pengumumannya mengenai Muhammad Rizieq Syihab dirawat di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Bima meluruskan kalau sedari awal pihak Rizieq kooperatif justru potensi kerumunan pelanggaran protokol kesehatan bisa dicegah.

"Kalau itu diketahui justru akan bisa dicegah," kata Bima saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4).

"Justru kami keluarga dari awal beliau dirawat tidak umumkan ke publik untuk hindari kerumunan itu apakah saudara tahu akibat pengumuman saudara pada Kamis sore ada serbuan karang bunga misterius di RS Sakit Ummi yang sampai menggangu aktivitas, setelah Anda umumkan, sebelumnya tidak ada," timpal Hanif.

Terlebih, Hanif mengklaim kalau setelah 27 November 2021, Bima Arya mengumumkan Rizieq dirawat membuat pelbagai pihak ingin datang dan menjenguk di RS Ummi, Bogor.

"Artinya tujuan saudara baik agar ada atensi dan tidak ada kerumunan dan apa yang saudara lakukan justru menimbulkan kerumunan. Atas apa yang saya sampaikan tadi faktanya, apa yang diumumkan saudara itu berpotensi timbulkan kerumumnan, atau tidak?" tanya Hanif.

"Saya kira yang harus dicatat siapa yang akan berpotensi berkerumun kalau potensi masyarakat itu bisa dicegah lebih dahulu. Kedua sebagai ketua satgas wajib saya menyampaikan secara jelas bahkan keberadaan beliau wajib diberitahukan kepada publik tidak bisa itu ditutupi," timpal Bima.

Bima pun menyakini kalau sedari awal pihak Rizieq berkoordinasi dengan pihaknya diyakini tudingan kerumunan yang dilayangkan Hanif dapat bisa dicegah oleh aparat.

"Ketiga persoalan-persoalan pencegahan kerumunan koordinasi ke pada aparat saya yakin itu bisa dicegah sampai saat ini pun tidak pernah terjadi dan tidak akan terjadi karena apa yang dilanjutkan sudah baik," ujarnya.

Pada sesi sebelumnya ketika ditanya oleh majelis hakim, Bima menyampaikan apabila pihak Rumah Sakit Ummi, Bogor tidak melanggar aturan dengan menyulitkan satgas dalam melakukan melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti tidak menghalang-halangi langkah Satgas untuk mengambil langkah mitigasi Covid-19.

"Apabila persyaratan itu dipenuhi maka itu semua akan berjalan dengan baik dan tidak akan ada persidangan ini," kata Bima.

Sebagaimana diketahui bahwa ketiganya tercata dalam Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.

Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untik terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.

Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Diketahui, kasus kebohongan hasil tes swab Rizieq bermula saat Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan test swab ke Rizieq. Andi Tatat kemudian dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Rizieq Syihab terbukti telah menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara virtual hari ini, Selasa (16/3).

Dalam sidang perdana Rizieq terkait kasus ini, Jaksa menayangkan video yang diunggah oleh Youtube Resmi Rumah Sakit Ummi Bogor pada 29 November 2020 dengan judul 'Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS UMMI'.

Dalam video itu, Rizieq mengklaim bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan akan segera pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Ummi. Rizieq juga mengatakan bahwa dia dirawat di RS Ummi karena kelelahan, bukan karena terinfeksi Covid-19.

"Saya berterima kasih kepada seluruh manajemen RS Ummi yang berapa waktu lalu menerima permohonan saya untuk check up di RS ini dan pulang juga atas permintaan saya. Karena memang sudah segar sekali. Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata jaksa menirukan ucapan Rizieq dalam video tersebut.

Berdasarkan ucapan Rizieq itulah jaksa menyatakan bahwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong. Padahal berdasarkan hasil swab antigen, Rizieq dan Syarifah Fadlun (istrinya) dinyatakan positif Covid-19 pada 23 November 2020.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mensos Risma Nangis Dengar Kesusahan Warga saat Rapat dengan Komisi VIII DPR RI

Mensos Risma Nangis Dengar Kesusahan Warga saat Rapat dengan Komisi VIII DPR RI

Risma menangis bahkan sampai menundukan kepalanya, wajahnya pun memerah. Dia terlihap mengucap air matanya dengan tisu.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Miris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'

Miris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'

Kasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Luhut Kenang Rizal Ramli Sering Berdebat Kencang Dibumbui Kata-Kata Aneh

VIDEO: Luhut Kenang Rizal Ramli Sering Berdebat Kencang Dibumbui Kata-Kata Aneh

Ekonom Rizal Ramli tutup usia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa 2 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Risma Tegaskan Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Kalau Sudah Terima Undangan MK Saya Hadir

Risma Tegaskan Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Kalau Sudah Terima Undangan MK Saya Hadir

Empat menteri akan bersaksi adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Risma.

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya