Bikin 4 video porno, anggota DPRD divonis enam bulan
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap mantan anggota DPRD Rejanglebong, M Redo (50). Hukuman ini dijatuhkan karena dia terbukti menyebarkan video porno yang juga diperankannya.
Majelis hakim yang dipimpin Suryana menilai terdakwa terbukti melakukan melanggar pasal 29 UU No. 44/2008 dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Namun, Redo tidak dikenai denda seperti yang diatur pasal yang didakwakan.
"Dia cuma dikenai sanksi hukuman penjara enam bulan, sedangkan dendanya tidak ada. Karena yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sehingga masih ada waktu tujuh hari baginya untuk mengambil langkah hukum lainnya. Jika tidak ada atau sudah lewat waktu tujuh hari tadi maka terdakwa akan segera dieksekusi oleh JPU," ujar Humas PN Curup, Adil Hakim di Rejanglebong, Kamis (9/4), seperti dilansir dari Antara
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan delapan bulan penjara. Sebelumnya, Redo dijerat penyidik Polri dengan pasal 29 dan 35 UU No. 44/2008, dengan ancaman maksimal 12 tahun, atas keterlibatan dirinya sebagai pelaku pemeran dalam pembuatan empat video porno yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Rejanglebong dan Provinsi Bengkulu pada akhir 2014 lalu.
Empat video porno diperankan Redo itu sempat beredar luas di kalangan masyarakat dan Provinsi Bengkulu. Salah satu video itu berdurasi 30 menit 16 detik dengan pemeran perempuannya Tr, pelajar SMA swasta di Rejanglebong yang semula masih berstatus anak di bawah umur namun belakangan diklaim sudah dewasa.
Video lainnya melibatkan terdakwa dengan No (23), selanjutnya video terdakwa dengan Di (18) dan video terdakwa dengan Vi (20), namun empat video yang sempat beredar itu, hanya video yang diperankan terdakwa dengan Di saja yang bisa dilanjutkan proses hukumnya karena pemeran perempuan lainnya sudah tidak diketahui keberadaannya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaSebagian wilayah Indonesia belakangan ini dilanda hujan lebat hingga menyebabkan terjadinya banjir.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus perundungan, yang dilakukan oleh gerombolan siswa SMA Binus BSD Serpong.
Baca SelengkapnyaNamun belakangan ia tidak tahu setelah justru harus menjadi pemeran film adegan dewasa.
Baca SelengkapnyaKegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca Selengkapnya