Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Biar Dekat dengan Ibunda, Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali

Biar Dekat dengan Ibunda, Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali Pelukan Hangat Nora Tenangkan Jerinx Usai Sidang Vonis. ©2022 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - I Gede Aryastina alias Jerinx dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali untuk menjalani sisa masa tahanannya, pada Jumat (1/4) kemarin. Jerinx yang divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awalnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Proses pemindahan tersebut didampingi oleh penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana yang hadir di LP Kerobokan untuk memastikan proses administrasi pemindahan Jerinx dari Rutan Salemba ke LP Kerobokan yang diurus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Eka Hariana.

Gendo menerangkan, bahwa sebelumnya kuasa hukum Jerinx sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 1 Maret 2022, agar pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan, Bali.

"Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kemarin (Jumat, 1 April 2022). Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali," kata Gendo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/4).

Ia menyebutkan, alasan Jerinx dipindah agar dapat menjalani hukumannya di LP Kerobokan karena jarak drumer band SID itu menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi ibunya. Ibu Jerinx diketahui sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersamanya di Bali.

Selain itu, terlebih dengan adanya Pandemi saat ini sehingga apabila Jerinx menjalani hukuman di Bali, maka Ibunda dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.

"Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan," imbuhnya.

Gendo juga menyampaikan, Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat. Jika Jerinx mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 sampai 4 bulan.

"Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," ujarnya.

Sementara, terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berkoordinasi dengan Jerinx, apakah kliennya akan menggunakan hak tersebut atau tidak. Sedangkan, terkait dengan denda Rp 25 Juta sudah dibayar oleh Jerinx.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya
Sekjen Gerindra Kaget Dengar Kabar AHY akan Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN Besok

Sekjen Gerindra Kaget Dengar Kabar AHY akan Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN Besok

Gerindra menyambut baik apa yang sudah diputuskan Presiden Jokowi dalam mengangkat siapapun menjadi menteri.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya

Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Jagoan Gerindra Buat Pilkada DKI Jakarta 2024

Ini Jagoan Gerindra Buat Pilkada DKI Jakarta 2024

Sejumlah partai politik mulai memunculkan nama-nama yang digadang-gadang maju Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya