Biadab! Pria di Rokan Hilir Cabuli Cucu Tiri Berusia 4 Tahun

Kamis, 2 Februari 2023 18:58 Reporter : Abdullah Sani
Biadab! Pria di Rokan Hilir Cabuli Cucu Tiri Berusia 4 Tahun Ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pria berinisial C (37) salah seorang warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 4 tahun. Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Bagan Sinembah.

Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, pelaku C diciduk setelah buron selama 3 bulan. Pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum.

"Penangkapan pelaku C dilakukan usai ibu korban membuat laporan setelah anaknya mengeluh sakit pada bagian vital," katanya, Kamis (2/2).

Karena curiga, sang ibu menanyakan kepada korban kenapa organ tubuh vitalnya sakit. Dengan polosnya, korban mengaku telah dicabuli suami dari neneknya. Kejadian itu di rumah mereka di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir pada Oktober 2022 lalu.

"Saat kejadian, ibu dan ayah korban keluar rumah untuk mengambil uang untuk keperluan membeli makanan. Korban ditinggalkan bersama dengan kakek tirinya sekitar 1 jam," jelas Juliandi.

Korban mengeluh kesakitan di bagian vital. Bahkan, saat korban buang air kecil, ibunya melihat ada darah yang keluar dari kemaluannya. Saat ditanya, barulah korban menjelaskan peristiwa yang dialaminya.

2 dari 2 halaman

Sedih bercampur emosi, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi terdekat. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

"Setelah dilaporkan, pelaku langsung kabur dari rumah sejak Oktober 2022 lalu. Kemudian kita berhasil menangkapnya kemarin. Dari interogasi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul," ucapnya.

Pelaku C dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. [yan]

Baca juga:
Fakta Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung, Bohongi Istri untuk Lancarkan Aksi
Cabuli Santriwati, Ustaz Ponpes Riyadhul Jannah Depok Divonis 18 Tahun Penjara
Menteri PPPA: Sangat Manusiawi Bila Pelaku Kekerasan Seksual Dipenjara Seumur Hidup
Pria di Lampung 20 Kali Setubuhi Pacar di Bawah Umur hingga Hamil 2 Bulan
Dijanjikan Rp5.000, Tiga Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini