Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bharada E Tembak Brigadir J Pakai Senjata Brigadir R

Bharada E Tembak Brigadir J Pakai Senjata Brigadir R Bharada E Usai Menjalani Pemeriksaaan Komnas HAM. ©2022 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang di kasus kematian Brigadir j. Adapun Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api milik Brigadir R.

"Penembakan terhadap Brigadir J dengan dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Menurutnya, Timsus tengah mendalami ikut tidaknya Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Yang pasti, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki tembok sebagai bagian dari skenario rekayasa kasus.

"Dengan apakah FS ikut menembak sedang dilakukan pendalaman, karena ada pendalaman saksi dan bukti scientific, sedang didalami. Yang digunakan ke dinding senjata milik saudara J," ujarnya.

Polri memastikan tidak ada adu tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Adanya, penembakan Brigadir J oleh Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," terangnya.

Ferdy Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya.

Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.

Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku telah dimanfaatkan oleh atasannya dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya, termasuk soal penembakan terhadap Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Menurut dia, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.

Sigit menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo

Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo

Prabowo Subianto prihatin relawannya ditembak oleh orang tidak dikenal.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Jawab Isu Ferdy Sambo Tidur di Ruang Ber-AC, Bukan di Sel Salemba

VIDEO: Mahfud Jawab Isu Ferdy Sambo Tidur di Ruang Ber-AC, Bukan di Sel Salemba

Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba

Baca Selengkapnya
Jabat Erat Tangan Warga Blora jadi Energi buat Prabowo: Saya Muda Lagi Ketemu Kalian

Jabat Erat Tangan Warga Blora jadi Energi buat Prabowo: Saya Muda Lagi Ketemu Kalian

Prabowo merasakan semangat masyarakat Blora melalui genggaman tangan mereka.

Baca Selengkapnya
Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum

Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan masalah bentrokan antara prajurit TNI AL dengan Brimob Polri di Pelabuhan Sorong sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Jiwa Brigade Maksimal! Anggota Brimob 'Pasrah' Yel-tel Dipimpin Sosok Menggemaskan Tak Terduga

Jiwa Brigade Maksimal! Anggota Brimob 'Pasrah' Yel-tel Dipimpin Sosok Menggemaskan Tak Terduga

Jika biasanya dipimpin oleh komandan yang gagah, kali ini ada sejumlah anggota Brimob yang pasrah 'diperintah' sosok menggemaskan.

Baca Selengkapnya