Besok, LPSK Putuskan Tolak atau Terima Permohonan Perlindungan Pacar Mario Dandy
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memproses permohonan perlindungan l dari pelaku anak AG di kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David. Dengan dalam waktu dekat permohonan itu akan diputuskan LPSK.
"Sudah, besok Senin mungkin akan diputuskan permohonannya (diterima atau ditolak)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (12/2).
Dalam keputusan permohonan yang diajukan AG, pacar Mario Dandy. LPSK telah menelaah seluruh aspek, mulai dari keterangan sebelum dan ketika kejadian penganiayaan. Termasuk fakta yang muncul ketika proses rekonstruksi, Jumat (10/3) kemarin.
"Keterangan sebelum dan ketika peristiwa. Tentu (saat rekonstruksi) Sikap tindak A selama peristiwa," kata Edwin.
Namun demikian soal pertimbangan itu, Edwin belum bisa menyampaikannya. Sebab masih dalam proses penelaahan oleh tim LPSK untuk kemudian apakah mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan pada 1 Maret lalu.
Sebelumnya, LPSK melaporkan pihaknya turut menerima pengajuan perlindungan yang dilayangkan oleh AG pacar Mario Dandy yang kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum. Terkait dengan kasus penganiayaan kepada korban David.
"Kemudian kami sudah bertemu dengan AG mendapatkan keterangan dari AG. Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Rabu (8/3).
Meski telah menerima, Edwin mengatakan LPSK saat ini masih melakukan pendalaman dan kedepannya akan dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan apakah diterima atau ditolak permohonan perlindungannya.
"Belum (ada keputusan). Karena proses penelahaannya belum selesai. Nanti ketika A mengajukan permohonan itukan belum ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaSempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaFOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca Selengkapnya