Besok, Yusril beberkan keganjilan penetapan tersangka Dahlan Iskan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan melanjutkan sidang praperadilan Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013, besok. Sebelum menutup persidangan, Hakim Tunggal Lendriaty Janis menanyakan kuasa hukum pemohon atau penggugat Yusril Ihza Mahendra apakah ingin mengajukan dokumen replik (tanggapan).
"Besok saja majelis hakim," jawab Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Hakim Tunggal Lendriaty Janis pun mengagendakan lanjutan sidang praperadilan Selasa (28/7) besok, dari kuasa hukum pemohon Dahlan Iskan, sekitar pukul 10.00 WIB. Lendriaty Janis menanyakan kedua belah pihak, apakah ada pertanyaan dari termohon dan pemohon.
Lanjut dia, pihaknya juga akan menjadwalkan tanggapan dari termohon atas jawaban pemohon yang akan dibacakan pada Rabu (29/7) mendatang. Serta mengajukan bukti-bukti dari termohon.
"Kamis, saksi atau ahli dari pemohon. Jum'at saksi atau ahli dari termohon," kata dia.
Dia menambahkan, sidang praperadilan ini akan diputuskan pada Selasa (4/8) mendatang. Hal itu akan mengetahui hasil sidang praperadilan ini.
"Sidang hari telah selesai," tutup dia sembari mengetok palu sidang.
Sebelumnya, Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menjalani sidang praperadilan perdana dalam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan mengatakan bahwa tujuan mengajukan praperadilan lantaran ingin mengugat penetapan tersangka kliennya oleh Kejati DKI Jakarta.
"Alasan kami ajukan praperadilan, apa yang dituduhkan ke Pak Dahlan sebenarnya sudah tidak sesuai dengan waktunya. Pak Dahlan sejak 26 Oktober 2012 sudah enggak jadi dirut PLN. Sedangkan semua yang dituduhkan ke Pak Dahlan sesudah 26 Oktober 2012," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Seperti diketahui, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Atas kasus ini, negara diduga menelan kerugian sebesar Rp 36 miliar. Dahlan diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaPenampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaKPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaPenetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca Selengkapnya