Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok KA Lokal Daop 6 Yogyakarta Cuma Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Besok KA Lokal Daop 6 Yogyakarta Cuma Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Kereta lokal Daop 6 Yogyakarta. Istimewa

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mulai Selasa 12 Juli, memberlakukan ketentuan baru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjalanan kereta api (KA) lokal hanya diperbolehkan bagi penumpang yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal.

"Mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 KA Lokal Perintis Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri (PP) dan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten-Solobalapan-Bandara Adi Soemarmo (PP) hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal," ujar Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Senin (11/7).

Selain kedua KA itu, KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta-Kutoarjo (PP) yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT KAI yaitu PT KAI Commuter pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 juga hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," terangnya.

Menurut Supriyanto, setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. "Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," terangnya.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, dikatakannya, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal, lanjut dia, adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi makanan, minuman dan penunjangnya. Kemudian pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," jelasnya.

KAI, lanjut dia, mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," pungkas dia.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Libur Paskah 2024, KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 5 KA Tambahan

Libur Paskah 2024, KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 5 KA Tambahan

KAI Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan 5 kereta api (KA) jarak jauh tambahan selama musim Libur Paskah

Baca Selengkapnya
Kanopi Stasiun Yogyakarta Roboh, Ini Penjelasan KAI

Kanopi Stasiun Yogyakarta Roboh, Ini Penjelasan KAI

KAI memastikan operasional perjalanan kereta api tidak terganggu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang

Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang

Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Baca Selengkapnya
KAI Alihkan Rute Kereta Api Jarak Jauh Jalur Selatan Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung

KAI Alihkan Rute Kereta Api Jarak Jauh Jalur Selatan Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung

Sekitar pukul 06.30 WIB terjadi kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Turangga PP 65a dengan Kereta Api Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Semarang Banjir, Sejumlah Kereta Api ke Surabaya Alami Keterlambatan

Semarang Banjir, Sejumlah Kereta Api ke Surabaya Alami Keterlambatan

PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tujuh kereta api jarak jauh tersebut.

Baca Selengkapnya
Sejumlah KA Terlambat Tiba akibat Kecelakaan di Cicalengka, Daop 6 Minta Maaf

Sejumlah KA Terlambat Tiba akibat Kecelakaan di Cicalengka, Daop 6 Minta Maaf

Daop 6 Yogyakarta meminta maaf atas kelambatan sejumlah kereta api (KA) yang memutar seusai kecelakaan di Cicalengka, Jumat (5/1).

Baca Selengkapnya
623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.

Baca Selengkapnya