Besok KA Lokal Daop 6 Yogyakarta Cuma Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mulai Selasa 12 Juli, memberlakukan ketentuan baru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjalanan kereta api (KA) lokal hanya diperbolehkan bagi penumpang yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal.
"Mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 KA Lokal Perintis Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri (PP) dan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten-Solobalapan-Bandara Adi Soemarmo (PP) hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal," ujar Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Senin (11/7).
Selain kedua KA itu, KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta-Kutoarjo (PP) yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT KAI yaitu PT KAI Commuter pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 juga hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," terangnya.
Menurut Supriyanto, setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. "Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," terangnya.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, dikatakannya, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal, lanjut dia, adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi makanan, minuman dan penunjangnya. Kemudian pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," jelasnya.
KAI, lanjut dia, mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaLibur Paskah 2024, KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 5 KA Tambahan
KAI Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan 5 kereta api (KA) jarak jauh tambahan selama musim Libur Paskah
Baca SelengkapnyaKanopi Stasiun Yogyakarta Roboh, Ini Penjelasan KAI
KAI memastikan operasional perjalanan kereta api tidak terganggu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang
Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Baca SelengkapnyaKAI Alihkan Rute Kereta Api Jarak Jauh Jalur Selatan Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung
Sekitar pukul 06.30 WIB terjadi kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Turangga PP 65a dengan Kereta Api Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung
Baca SelengkapnyaIngat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaSemarang Banjir, Sejumlah Kereta Api ke Surabaya Alami Keterlambatan
PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tujuh kereta api jarak jauh tersebut.
Baca SelengkapnyaSejumlah KA Terlambat Tiba akibat Kecelakaan di Cicalengka, Daop 6 Minta Maaf
Daop 6 Yogyakarta meminta maaf atas kelambatan sejumlah kereta api (KA) yang memutar seusai kecelakaan di Cicalengka, Jumat (5/1).
Baca Selengkapnya623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca Selengkapnya