Besok, Dewas Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri
Merdeka.com - Ketua KPK Firli Bahuri akan mendengar putusan dugaan pelanggaran etiknya besok, Rabu (23/9). Putusan ini sempat tertunda dikarenakan adanya tes Covid-19 di lingkungan KPK, termasuk kepada dewan pengawas.
"Tetap besok (putusan) tanpa perubahan," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Dia menjelaskan, ada tiga penguji dugaan pelanggaran etik dilakukan Firli. Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Syamsuddin. Namun diketahui, Syamsuddin terdiagnosa positif Covid-19, usai menjalani tes. Walau demikian, Harjono menegaskan pembacaan putusan tetap dilakukan tanpa penundaan.
"Putusan kan sudah ada, pembaca bisa diganti yang lain," tegasnya.
Filri diketahui menjalani sidang etik karena dugaan tindakan bermewah-mewahan. Tindakan itu dilakukan saat momen pulang kampungnya dengan menggunakan helikopter.
Firli mengamini bahwa dirinya melakukan hal tersebut. Namun ditegaskan, hal itu dilakukan dengan biaya pribadi tanpa uang negara. Kendati begitu, Kelompok Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menilai hal itu tetap tak patut.
MAKI memandang Firli adalah seorang ketua lembaga antirasuah yang harus bersikap merakyat dan menggunakan helikopter hanya untuk pulang kampung bukan cerminan hal tersebut.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya