Berstatus Saksi Kerusuhan PT GNI Morowali Utara, 6 TKA China Dilepas Polisi

Rabu, 18 Januari 2023 16:25 Reporter : Ihwan Fajar
Berstatus Saksi Kerusuhan PT GNI Morowali Utara, 6 TKA China Dilepas Polisi Pemeriksaan TKA China terkait kerusuhan di PT GNI.©2023 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Polisi melepaskan enam TKA asal China terkait kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara. Status mereka hanya sebagai saksi dalam peristiwa yang menewaskan dua orang pekerja itu.

"Enam orang ini sudah diamankan sejak hari pertama pasca-kerusuhan. Status mereka sebagai saksi dan semuanya sudah dipulangkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Komisaris Besar Didik Supranoto melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/1).

Sementara, korban meninggal dunia kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara, MS (19) telah diserahkan ke keluarganya dan dibawa pulang ke Parepare, Sulawesi Selatan. Sementara jenazah XE (30) diserahkan ke Kedutaan Besar Cina untuk selanjutnya dikremasi.

"Untuk jenazah MS sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampungnya. Demikian juga jenazah TKA (tenaga kerja asing) XE telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang rencananya jenazah akan dikremasi di Kota Makassar," ujar Didik.

2 dari 3 halaman

17 Pekerja Jadi Tersangka

Selain menyerahkan dua korban meninggal dunia, Didik mengaku kepolisian masih menahan 17 pekerja PT GNI yang telah jadi tersangka kasus perusakan dan pembakaran saat kerusuhan pecah. Tujuh belas tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor Morowali Utara.

"Kami akan tetap bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Terkait 17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara," kata dia.

Didik merinci dari 17 orang ditetapkan tersangka, 16 orang dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sementara satu orang terancam dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP

"Untuk yang 16 orang itu ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Satu orang ancaman 12 tahun penjara," kata dia.

3 dari 3 halaman

Situasi Kondusif

Didik mengklaim kondisi di PT GNI Morowali Utara sampai hari ini terus kondusif. Apalagi operasional perusahaan sudah kembali berjalan, meski dengan pengamanan ketat.

"TKA yang mayoritas kewarganegaraan Cina kembali berbaur dan menyatu dengan pekerja Indonesia untuk bersama secara harmonis melaksanakan aktivitas sesuai bidang pekerjaan masing-masing," kata dia.

Berdasarkan data kepolisian, setidaknya ada 2.963 karyawan PT GNI Morowali Utara. Didik merinci dari 2.963 orang terdiri dari 350 TKA dan 2.613 TKI.

"Untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan karyawan, saat ini di lokasi kerja PT GNI telah dijaga 709 personel gabungan TNI/Polri. Mereka ditempatkan di beberapa pintu masuk, beberapa pos, mess karyawan TKA dan kantor PT GNI," ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi atau terpancing informasi tidak benar yang beredar di media sosial (medsos). "Jangan mudah memercayai informasi di medsos yang belum tentu kebenarannya," tegasnya. [yan]

Baca juga:
Menteri Bahlil soal Bentrokan di GNI Morowali: Lahirkan Persepsi Kurang Elok
Pemerintah Bakal Batasi Pembangunan Smelter, Kenapa?
Mengenal PT GNI, Pemilik Smelter Nikel yang Tewaskan Seleb Tiktok Nirwana Selle
Kebakaran Smelter Tewaskan Seleb Tiktok Nirwana Selle, DPR Segera ke PT GNI
Di Balik Ngototnya Pemerintah Larang Ekspor Tambang Mentah Meski Digugat ke WTO

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini