Bersedia mundur dari KPK, Bambang Widjojanto tunggu Keppres Jokowi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut aturan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, setiap pimpinan ditetapkan sebagai tersangka maka dia mesti dinonaktifkan sementara.
Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Usman Hamid, kliennya enggan mengundurkan diri. Tetapi dia menyatakan Bambang rela melepas jabatannya asalkan Presiden Joko Widodo memang memerintahkan hal itu.
"Enggak, enggak. Pak BW menghormati undang-undang dan etika pejabat publik. Berhenti sementara, dia bersedia mengambil risiko itu, tapi tentu saja itu perlu dibicarakan dengan pimpinan KPK dan presiden untuk mengambil keputusan," kata Usman kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Usman mengatakan sangat keberatan bila kliennya mesti mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK. Dia menambahkan ragu akan penanganan kasus korupsi bila Bambang mesti mundur.
"Jadi kalau Pak BW diberhentikan sementara ya bersedia. Tapi kan itu keputusannya ada di Presiden Joko Widodo," sambung Usman.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan
Jokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya